Langsung ke konten

Langsung ke daftar isi

Pertanyaan Pembaca

Pertanyaan Pembaca

Pertanyaan Pembaca

Patutkah seorang Saksi Yehuwa menghadiri pernikahan kerabat atau kenalan non-Saksi?

Pernikahan adalah peristiwa yang menyukacitakan, dan wajarlah jika seorang Kristen ingin turut menikmati sukacita tersebut. Tentu saja, anak-anak di bawah umur yang diundang hendaknya tunduk kepada orang tua atau wali mereka, yang berhak membuat keputusan akhir. (Efesus 6:1-3) Tetapi, bagaimana jika seorang suami yang bukan Saksi Yehuwa meminta istri Kristennya menyertai dia ke pernikahan di gereja? Hati nurani sang istri mungkin mengizinkannya untuk pergi hanya sebagai pengamat dan bertekad untuk tidak ikut serta dalam kegiatan keagamaan apa pun yang berkaitan dengan peristiwa itu.

Kalau begitu, pada dasarnya menghadiri suatu pernikahan atau tidak merupakan keputusan pribadi. Namun, setiap orang Kristen hendaknya menyadari bahwa ia harus memberi pertanggungjawaban kepada Yehuwa dan harus mempertimbangkan beberapa prinsip Alkitab sewaktu membuat keputusan tentang menghadiri pernikahan seorang non-Saksi.

Yang terutama ada dalam pikiran seorang Kristen hendaknya adalah hasrat untuk mendapatkan perkenan Allah. Yesus mengatakan, ”Allah adalah Roh, dan orang yang menyembah dia harus menyembah dengan roh dan kebenaran.” (Yohanes 4:24) Karena itu, Saksi-Saksi Yehuwa tidak terlibat dalam kegiatan antarkepercayaan, seperti doa, ritual, atau upacara yang bertentangan dengan kebenaran Alkitab.​—2 Korintus 6:14-17.

Seorang Kristen menyadari bahwa keputusannya dapat juga mempengaruhi orang lain. Jika Saudara memutuskan untuk hadir, apakah kerabat Saudara tidak akan tersinggung jika Saudara tidak berpartisipasi sepenuhnya dalam pesta pernikahan itu? Dampak yang dapat ditimbulkan atas rekan seiman juga perlu dipertimbangkan. (Roma 14:13) Bahkan apabila Saudara atau anggota lainnya dari keluarga Saudara menyimpulkan bahwa menghadiri pernikahan non-Saksi tidak akan menimbulkan masalah, apakah hal itu akan berpengaruh buruk terhadap saudara dan saudari rohani kita? Dapatkah hal itu mengganggu hati nurani beberapa orang?

Upacara pernikahan kerabat non-Saksi dapat menimbulkan situasi yang menyulitkan. Bagaimana jika Saudara diminta menjadi salah seorang pengiring pengantin? Atau bagaimana jika teman hidup Saudara bukan seorang Saksi dan ingin berpartisipasi sepenuhnya? Jika pernikahan itu adalah pencatatan sipil yang dipimpin oleh hakim atau pejabat sekuler, menghadirinya boleh jadi hanya menyaksikan suatu prosedur hukum.

Sebaliknya, upacara pernikahan yang diselenggarakan di sebuah gedung keagamaan atau yang dipimpin oleh seorang klerus akan menimbulkan kekhawatiran tambahan. Agar dapat mengikuti hati nurani Saudara yang dilatih Alkitab dan terhindar dari mengkompromikan keyakinan agama Saudara atau melakukan sesuatu yang ternyata bisa memalukan penyelenggara acara pernikahan itu, Saudara mungkin memutuskan untuk tidak menghadirinya. (Amsal 22:3) Saudara dapat mencegah banyak tekanan terhadap keluarga Saudara dan Saudara sendiri, dengan menjelaskan sebelumnya keyakinan Saudara yang berdasarkan Alkitab, dan menunjukkan sejauh mana Saudara dapat berpartisipasi atau mungkin menyarankan alternatif yang bisa diikuti.

Setelah mempertimbangkan semua faktor dengan saksama, ada orang Kristen yang mungkin memutuskan bahwa tidaklah salah untuk menghadiri pernikahan non-Saksi sebagai pengamat yang pasif. Tetapi, jika seorang Kristen bernalar bahwa dengan hadir, ia bisa tergoda untuk mengkompromikan prinsip-prinsip ilahi, ia mungkin menyimpulkan bahwa risikonya lebih besar daripada manfaatnya. Jika ia memutuskan untuk tidak menghadiri upacara pernikahan tetapi hadir sebagai tamu yang diundang di resepsi yang diselenggarakan setelah itu, ia hendaknya bertekad untuk ’melakukan segala sesuatu demi kemuliaan Allah’. (1 Korintus 10:31) Dalam membuat keputusan demikian, ”masing-masing akan memikul tanggungannya sendiri”. (Galatia 6:5) Karena itu, apapun keputusan Saudara, ingatlah bahwa yang sangat penting ialah memelihara hati nurani yang baik di hadapan Allah Yehuwa.