Langsung ke konten

Langsung ke daftar isi

Tahukah Anda?

Tahukah Anda?

Tahukah Anda?

Apa yang rasul Paulus maksudkan sewaktu ia mengatakan bahwa pada tubuhnya ada ”tanda-tanda selar budak Yesus”?​—Galatia 6:17.

Dalam benak para pendengarnya pada abad pertama, kata-kata Paulus bisa jadi memiliki beberapa makna. Misalnya, besi panas digunakan pada zaman dahulu untuk mengidentifikasi para tahanan perang, perampok kuil, dan budak yang melarikan diri. Sewaktu cara ini digunakan untuk manusia, tanda selar dianggap sebagai penghinaan.

Namun, tanda selar tidak selalu dianggap negatif. Banyak orang pada zaman dahulu menggunakannya sebagai tanda keanggotaan suku atau agama tertentu. Menurut Theological Dictionary of the New Testament, misalnya, ”orang-orang Siria menunjukkan pengabdian mereka kepada dewa Hadad dan dewi Atargatis dengan tanda selar pada pergelangan tangan atau leher . . . Sebuah tanda berbentuk daun ivy diselarkan pada penyembah Dionisus”.

Banyak komentator modern berasumsi bahwa yang Paulus maksudkan adalah luka-lukanya akibat berbagai penganiayaan fisik selama kegiatan utusan injilnya. (2 Korintus 11:23-27) Namun, mungkin yang Paulus maksudkan adalah jalan hidupnya​—bukan tanda harfiah apa pun—​yang mengidentifikasi dirinya sebagai orang Kristen.

Apakah kota-kota perlindungan di Israel zaman dahulu menjadi tempat suaka bagi para penjahat?

Dalam masyarakat kafir zaman dahulu, banyak kuil menjadi tempat suaka bagi buronan atau penjahat. Di negeri-negeri Kristen abad pertengahan, biara dan gereja juga digunakan sebagai tempat suaka. Akan tetapi, peraturan yang berlaku untuk kota-kota perlindungan di Israel zaman dahulu memastikan bahwa kota-kota itu tidak bakal menjadi tempat suaka bagi para penjahat.

Menurut Hukum Musa, kota-kota perlindungan hanya melindungi orang yang tidak sengaja membunuh. (Ulangan 19:4, 5) Ia dapat melarikan diri ke kota perlindungan yang paling dekat agar terhindar dari kerabat pria terdekat si korban, yang boleh jadi akan menuntut balas. Setelah menjelaskan kasusnya kepada tua-tua di kota itu, orang yang melarikan diri ini harus diadili di kota yang mempunyai yurisdiksi atas lokasi kejadian. Di situ, ia berkesempatan untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah. Para tua-tua memeriksa hubungan antara orang itu dan si korban, untuk memastikan apakah sudah ada kebencian sebelumnya.​—Bilangan 35:20-24; Ulangan 19:6, 7; Yosua 20:4, 5.

Jika terbukti tidak bersalah, orang itu boleh kembali ke kota perlindungan dan harus tetap tinggal di daerah sekitarnya. Kota-kota ini bukan penjara. Ia harus bekerja dan menjadi anggota masyarakat yang berguna. Setelah imam besar meninggal, semua yang melarikan diri ke tempat ini dapat meninggalkan kota perlindungan dengan aman.​—Bilangan 35:6, 25-28.

[Peta di hlm. 15]

(Untuk keterangan lengkap, lihat publikasinya)

KOTA PERLINDUNGAN

1 KEDES

2 GOLAN

3 RAMOT-GILEAD

4 SYIKHEM

5 BEZER

6 HEBRON

Sungai Yordan