Langsung ke konten

Kantor Pusat Komnas HAM di Seoul, Korea Selatan

25 JANUARI 2017
KOREA SELATAN

Komnas HAM Mendesak Agar Pemerintah Menjunjung Hak Menolak Dinas Militer Karena Alasan Hati Nurani

Komnas HAM Mendesak Agar Pemerintah Menjunjung Hak Menolak Dinas Militer Karena Alasan Hati Nurani

Pada 9 Desember 2016, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas) di Korea Selatan menyerahkan opini tentang keluhan-keluhan yang sekarang sedang dipertimbangkan oleh Mahkamah Konstitusi. Opini tersebut membahas tentang hak untuk menolak dinas militer karena alasan hati nurani. Berdasarkan standar internasional untuk hak asasi manusia, Komnas ini menyimpulkan bahwa hak untuk menolak dinas militer ini adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dibatasi oleh apa pun dan harus dilindungi oleh pemerintah.

Opini Komnas tersebut menegaskan bahwa hak ini bisa dijadikan ”dasar yang sah” untuk menolak dinas militer. Komnas itu mendesak pemerintah untuk membuat ”dinas sipil pengganti dinas militer yang berguna bagi masyarakat”. Dengan begitu, mereka yang menolak dinas militer bisa menggunakan hak mereka yang dilindungi hukum, dan di sisi lain, dinas militer tetap tidak dihapuskan.

Menurut opini tersebut, hukuman yang dijatuhkan atas para pemuda yang menolak dinas militer karena alasan hati nurani tidak ada manfaatnya. Opini itu berbunyi, ”Hukuman seharusnya membatasi atau mencegah tindakan kriminal. Namun, kebanyakan pemuda yang menolak dinas militer karena alasan hati nurani tidak menyesali keputusan mereka atau membatalkannya karena takut dihukum. . . . Jadi, hukuman itu tidak ada pengaruhnya.”

Komnas tersebut kembali menegaskan putusan mereka yang dikeluarkan pada 26 Desember 2005, yang menyatakan bahwa Republik Korea perlu membuat dinas sipil pengganti dinas militer. Dengan begitu, hak menolak wajib militer karena alasan hati nurani bisa dihormati tanpa mengabaikan kewajiban untuk menjaga keamanan negara. a Karena merasa berkewajiban untuk menjunjung hak asasi manusia, Komnas ini mengajukan opininya kepada Mahkamah Konstitusi untuk dipertimbangkan oleh Mahkamah itu.

”Hak untuk menolak dinas militer karena alasan hati nurani dilindungi oleh Undang-Undang Dasar dan hukum-hukum HAM internasional di bawah bagian hak berhati nurani. Para pemuda yang menolak wajib militer karena alasan hati nurani dihukum karena melanggar Undang-Undang Dinas Militer. Padahal, ada cara agar mereka bisa menjalankan kewajiban mereka kepada negara melalui dinas sipil alternatif. Jadi, hukuman ini adalah pelanggaran terhadap kebebasan berhati nurani.”—Komnas HAM, Putusan tanggal 28 November 2016.

Kemungkinan Adanya Perkembangan Positif

Lee Jae-seung, seorang profesor hukum, mengomentari tindakan Komnas ini, ”Pemerintah Korea Selatan mungkin akan memutuskan bahwa negara ini merespek ’hak asasi manusia yang diakui dunia internasional’ untuk menolak dinas militer karena alasan hati nurani. Jadi, pemerintah bisa jadi akan membuat dinas sipil pengganti dinas militer. Jika demikian, saya harap pemerintah melihat standar internasional untuk dinas sipil pengganti sehingga program ini bisa berjalan sebaik mungkin.”

Hong Dae-il, seorang juru bicara Saksi-Saksi Yehuwa, menyatakan, ”Sejak Agustus 2012, ketika Mahkamah Konstitusi berjanji akan memeriksa masalah ini, sudah ada lebih dari 2.000 pemuda Saksi-Saksi Yehuwa yang dipenjarakan. Kami berharap putusan Mahkamah Konstitusi akan sejalan dengan standar internasional yang merespek kehidupan dan perdamaian. Semoga para pemuda Saksi tidak perlu lagi dipenjarakan dan mereka bisa melayani masyarakat dengan cara yang tidak mengganggu hati nurani mereka.”

a Pada 11 Juli 2008, untuk kedua kalinya Komnas HAM mendesak Kementerian Pertahanan untuk membuat dan memberlakukan dinas sipil pengganti dinas militer bagi mereka yang menolak wajib militer karena alasan hati nurani. Selain itu, Komnas itu juga mengajukan opini pada 26 November 2007 yang mengecam hukuman yang berulang kali dijatuhkan atas orang-orang yang menolak dinas militer karena alasan hati nurani.