Langsung ke konten

4 FEBRUARI 2022
AZERBAIJAN

Komite HAM PBB Membela Hak Para Saudari yang Ditangkap Karena Mengabar di Azerbaijan

Komite HAM PBB Membela Hak Para Saudari yang Ditangkap Karena Mengabar di Azerbaijan

Pada November dan Desember 2021, Komite Hak Asasi Manusia PBB (CCPR) membuat dua putusan yang mendukung hak Saksi-Saksi Yehuwa untuk menceritakan iman mereka. Putusan ini dibuat untuk kasus yang melibatkan saudari-saudari yang ditangkap polisi di Azerbaijan karena menceritakan isi Alkitab kepada orang lain.

Pada 5 November 2021, CCPR membela hak Saudari Matanat Gurbanova dan Saadat Muradhasilova untuk mengabar. Para saudari ini ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan keluhan dari seseorang pada November 2014. Mereka didenda 1.500 manat Azerbaijan (sekitar 12,5 juta rupiah). CCPR menyatakan bahwa penangkapan ini tidak sesuai hukum dan menuntut agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi ke depannya di Azerbaijan.

Matanat dan Saadat, yang adalah kakak beradik, mengatakan, ”Meskipun para polisi dan hakim ingin membuat kami takut, iman kami justru semakin dikuatkan karena kejadian ini. Yehuwa membuktikan bahwa tangan-Nya tidak terlalu pendek, dan Dia tahu kapan waktu yang tepat untuk melindungi umat-Nya.”

Pada 21 Desember 2021, dalam putusan yang serupa, CCPR menilai bahwa polisi di Azerbaijan melanggar hukum karena mereka menahan Saudari Jeyran Azizova dan Gulnaz Israfilova dengan tuduhan ”melakukan kegiatan keagamaan di luar alamat resmi mereka”. CCPR menyatakan bahwa apa yang dilakukan para saudari ini tidak melanggar hukum.

Saat mengunjungi teman-teman mereka di Wilayah Goranboy di Azerbaijan pada November 2016, Jeyran dan Gulnaz menceritakan isi Alkitab kepada orang-orang di sana. Seorang pejabat setempat melaporkan ini ke polisi sehingga kedua saudari ini ditangkap. Pada saat persidangan, sang hakim menuduh saudari-saudari ini sebagai mata-mata dan mendenda mereka sebesar 2.000 manat Azerbaijan (sekitar 16,8 juta rupiah). Kemudian, mereka mengajukan banding ke pengadilan setempat, tapi hukuman yang sama tetap berlaku. Akhirnya, saudari-saudari kita mengajukan banding ke CCPR.

Kita pasti senang dengan adanya putusan-putusan hukum yang melindungi pekerjaan kita yang terpenting, yaitu memberitakan kabar baik. Kita juga ikut bersukacita dengan saudari-saudari kita yang menjadi teladan bagus dalam memberitakan kabar baik dengan berani.​—Matius 10:18.