Langsung ke konten

28 MEI 2021
AZERBAIJAN

Komite HAM PBB Membela Hak Saksi-Saksi Yehuwa untuk Mengadakan Pertemuan Ibadah

Komite HAM PBB Membela Hak Saksi-Saksi Yehuwa untuk Mengadakan Pertemuan Ibadah

Pada 26 April 2021, Komite Hak Asasi Manusia PBB mengeluarkan putusan penting untuk kasus Aziz Aliyev dan Yang Lainnya vs Azerbaijan. Ini adalah putusan ketiga dari Komite tersebut yang memenangkan Saksi-Saksi Yehuwa di Azerbaijan dan meneguhkan hak kita untuk beribadah dengan damai.

Kasus ini bermula ketika polisi melakukan penggerebekan ilegal di komunitas Aliabad di Wilayah Zagatala. Pada 21 September 2013, polisi menggerebek rumah Saudara Aziz Aliyev. Waktu itu, beberapa Saksi Yehuwa sedang berkumpul di rumahnya untuk beribadah bersama. Polisi menggeledah rumah itu, mengancam saudara-saudari kita, dan menyita bacaan, dokumen hukum dan medis, serta uang mereka. Lalu, para petugas membawa mereka semua ke kantor polisi. Di perjalanan, Saudari Havva Aliyeva mengalami kejang-kejang dan tidak sadarkan diri. Jadi, polisi terpaksa membawa dia ke rumah sakit. Tapi setelah dia sadar, dia langsung dibawa ke kantor polisi untuk ditanya-tanyai.

Belakangan, banyak saudara-saudari kita dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Zagatala, dan mereka didenda sebesar 1.500 manat Azerbaijan (lebih dari 20 juta rupiah pada waktu itu). Lalu, Pengadilan Banding Sheki meneguhkan putusan yang tidak adil itu. Setelah saudara-saudari kita tidak bisa naik banding lagi ke pengadilan mana pun di negeri itu, mereka mengajukan kasusnya ke Komite HAM PBB.

Dalam putusan Komite itu, dikatakan bahwa pemerintah Azerbaijan sudah melanggar kebebasan beragama saudara-saudari kita serta menangkap dan menghukum mereka dengan tidak adil. Komite itu mendapati bahwa pemerintah dan polisi memperlakukan Saksi-Saksi Yehuwa dengan buruk. Mereka ”mengancam untuk memenjarakan para Saksi, menghina sebagian dari mereka, dan mengkritik agama mereka, tapi tidak menjelaskan kenapa ibadah mereka atau bacaan mereka bisa membahayakan atau mengganggu masyarakat”. Jadi, pemerintah Azerbaijan diminta untuk membayar ganti rugi kepada saudara-saudari kita. Selain itu, mereka harus ”melakukan semua tindakan pencegahan yang diperlukan supaya pelanggaran seperti ini tidak terulang lagi, misalnya dengan meninjau kembali peraturan setempat dan/atau penerapannya”.

Kita senang karena saudara-saudari kita di Azerbaijan bisa mengadakan pertemuan ibadah tanpa gangguan selama beberapa tahun terakhir ini. Kita bersyukur kepada Allah kita, Yehuwa, karena kebenaran terus diteguhkan secara hukum di pengadilan-pengadilan.​—Filipi 1:7.