Langsung ke konten

21 OKTOBER 2015
ERITREA

Komisi PBB Melaporkan Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Eritrea

Komisi PBB Melaporkan Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Eritrea

Pada akhir bulan Oktober, komisi penyelidikan PBB dijadwalkan untuk menyampaikan laporan lisan tentang pelanggaran hak asasi manusia di Eritrea kepada Sidang Umum PBB. Komisi ini dibentuk pada bulan Juni 2014 dan mendapat mandat satu tahun untuk menyelidiki pembatasan hak dan kebebasan masyarakat di Eritrea. a

Selama pemeriksaan itu, Komisi Penyelidikan PBB untuk Hak Asasi Manusia di Eritrea (COIE) menyimpulkan bahwa ”pelanggaran hak asasi manusia yang parah dan sudah tersebar luas” terjadi di Eritrea. Pada 23 Juni 2015, COIE menyampaikan laporannya dengan membawa bukti-bukti dan anjuran ke hadapan Dewan Hak Asasi Manusia PBB (HRC) di Jenewa. Pada 29 Oktober 2015, COIE akan menyampaikan laporan lisan kepada Komite Ketiga Sidang Umum PBB di New York. b

Saksi-Saksi Yehuwa Dianiaya

Belakangan, COIE menyerahkan 484 halaman laporan tambahan kepada HRC tentang penyelidikannya yang menunjukkan bahwa Saksi-Saksi Yehuwa diperlakukan dengan tidak adil dan kejam. Sejak merdeka pada tahun 1993, pemerintah Eritrea mulai menganiaya Saksi-Saksi Yehuwa karena mereka netral secara politik. Para Saksi disiksa dan ditahan untuk waktu yang lama di penjara yang keadaannya sangat buruk. Pemerintah juga mencabut kewarganegaraan mereka, menyita kartu kependudukan mereka, memberhentikan mereka dari perusahaan pemerintah, mencabut izin usaha mereka, dan tidak memberi mereka fasilitas umum.

”Semua orang Eritrea mendapat kupon makanan. Tapi, Saksi-Saksi Yehuwa tidak, karena kami tidak memiliki kartu kependudukan. Kami tidak dianggap sebagai warga negara.”—Pernyataan salah seorang Saksi Yehuwa.

Dari banyak anjuran yang diberikan, COIE menyimpulkan bahwa pemerintah Eritrea seharusnya:

”Segera bertindak untuk mengakhiri semua penganiayaan agama, khususnya terhadap kelompok-kelompok agama tertentu, seperti Saksi-Saksi Yehuwa . . . , dan segera mengembalikan kewarganegaraan dan hak lainnya.”

”Tidak mengusir dengan paksa atau memperlakukan dengan buruk agama-agama yang tidak diakui, seperti Saksi-Saksi Yehuwa dan mereka yang tidak mau ikut perang.” c

HRC Menyetujui Resolusi

Setelah COIE menyampaikan laporan di Jenewa, pada 30 Juni 2015 HRC setuju dengan resolusi yang menyebutkan bahwa mereka ”sangat mengecam pelanggaran hak asasi manusia yang parah dan sudah tersebar luas yang dilakukan oleh pemerintah Eritrea”. d Dalam resolusinya, HRC juga meminta agar pemerintah Eritrea ”segera mengambil langkah yang tegas untuk melaksanakan anjuran” dari COIE, termasuk yang berhubungan dengan Saksi-Saksi Yehuwa. Belakangan, HRC meminta agar pemerintah Eritrea:

  • ”Menghentikan penahanan yang sewenang-wenang, dan tidak lagi menyiksa atau menghukum atau memperlakukan warga negaranya dengan kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan.”

  • ”Memastikan agar semua yang ditahan bisa dengan bebas dan adil mendapatkan sistem pengadilan yang independen, dan memperbaiki keadaan penjara.”

  • ”Menghormati hak setiap orang untuk bebas berekspresi, mengemukakan pendapat, berhati nurani dan beragama atau berkeyakinan, serta hak untuk berkumpul dengan damai.”

Apakah Perlakuan Terhadap Saksi-Saksi Yehuwa Akan Membaik?

Saat ini, ada 54 Saksi-Saksi Yehuwa yang dipenjara di Eritrea, dan 3 dari mereka sudah dipenjara selama lebih dari 21 tahun. Tidak satu pun dari mereka yang pernah diadili. Beberapa ditahan dalam kontainer logam atau bangunan yang setengah terkubur, yang keadaannya sangat buruk dan cuacanya ekstrem. Saksi-Saksi Yehuwa di seluruh dunia mengetahui keadaan rekan-rekan seiman mereka di Eritrea dan berharap agar pemerintah berhenti menganiaya mereka.

a Komisi Penyelidikan PBB untuk Hak Asasi Manusia di Eritrea dibentuk pada 27 Juni 2014 oleh Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa yang didasarkan atas Resolusi 26/24.

b Komite Ketiga mengurus urusan sosial dan kemanusiaan, dan masalah hak asasi manusia yang memengaruhi orang-orang di seluruh dunia.

c Bukti-bukti yang dilaporkan Komisi Penyelidikan PBB di Eritrea (Versi Terbaru), A/HRC/29/CRP.1, par. 1530(c) dan 1531(c).

d Resolusi A/HRC/29/L.23.