Langsung ke konten

GEORGIA

Ringkasan tentang Georgia

Ringkasan tentang Georgia

Saksi-Saksi Yehuwa melakukan kegiatan di Georgia sejak 1953. Mereka secara hukum terdaftar dan umumnya bisa menjalankan ibadah tanpa gangguan. Tapi, muncul sejumlah masalah, karena adanya sikap tidak toleran terhadap agama.

Dari 1999 sampai 2003, pengikut agama yang fanatik memicu gelombang kekerasan yang terus-menerus dan ganas terhadap Saksi-Saksi Yehuwa. Para penyerang itu semakin berani karena penegak hukum tidak mau menghukum mereka. Saat itu, seorang anggota parlemen yang sangat nasionalis berhasil, untuk sementara, mencabut badan hukum Saksi-Saksi, dan hal ini turut meningkatkan tindak kekerasan. Para Saksi mengajukan enam permohonan kepada Mahkamah Eropa untuk Hak Asasi Manusia (ECHR) guna mengatasi masalah ini. Pihak ECHR menjatuhkan dua keputusan bulat, masing-masing pada 2007 dan 2014. Mereka mengutuk pemerintah Georgia karena tidak menangani tindakan kriminal atas nama agama secara cepat, efektif, dan tanpa prasangka terhadap korban. Pada 2015, ECHR menerima pengakuan pemerintah bahwa badan hukum Saksi-Saksi dicabut secara tidak adil pada 2001.

Sejak 2004, kekerasan terhadap Saksi-Saksi Yehuwa menurun tajam. Mereka bisa memperluas kegiatan mereka dan membangun banyak rumah ibadah. Tapi, kadang, mereka masih menjadi korban serangan dan pelecehan yang dipicu oleh agama. Masalah ini semakin parah karena pemerintah sering kali menutup mata terhadap tindak kriminal itu. Para Saksi berharap pemerintah Georgia tunduk sepenuhnya pada keputusan ECHR itu, menyelidiki tindakan kekerasan dengan cepat, dan mengadili orang yang bertanggung jawab.