Langsung ke konten

14 OKTOBER 2014
GEORGIA

Mahkamah Eropa untuk Hak Asasi Manusia Meluruskan Hukum di Georgia

Mahkamah Eropa untuk Hak Asasi Manusia Meluruskan Hukum di Georgia

Pada tanggal 7 Oktober 2014, Mahkamah Eropa untuk Hak Asasi Manusia (ECHR) mengeluarkan putusan yang memenangkan Saksi-Saksi Yehuwa di Republik Georgia untuk kasus Begheluri dan Yang Lainnya vs. Georgia. Kasus tersebut diajukan kepada Mahkamah lebih dari 12 tahun yang lalu, melibatkan 30 peristiwa kekerasan fisik dan verbal dengan jumlah korban 99 orang. Dari semua korban itu, hanya satu yang bukan Saksi Yehuwa. Peristiwanya bermula saat polisi dengan kasar membubarkan beberapa acara kebaktian besar. Lalu, tindak kekerasan yang diakibatkan kebencian agama pun berlanjut ke rumah-rumah Saksi, ke pengadilan, dan ke jalan-jalan.

Dalam putusan ECHR dikatakan bahwa para pemohon sudah menyerahkan kira-kira 160 laporan kasus kekerasan kepada pihak penyidik. Mereka juga melaporkan bahwa polisi dan aparat lainnya ikut serta dalam serangan-serangan itu. Tapi, laporan-laporan tersebut tidak membuahkan hasil. Terlebih lagi, karena para penyerang tidak dihukum, mereka semakin berani melakukan penyerangan.

Serangan atas kebaktian Saksi-Saksi Yehuwa di Zugdidi pada 8 September 2000

Misalnya pada tanggal 8 September 2000, sekitar 700 Saksi berkumpul untuk menghadiri kebaktian di kota Zugdidi. Tiba-tiba, sekelompok polisi bersenjata lengkap yang bertopeng (SWAT) menyerbu tempat kebaktian mereka, membakar fasilitas kebaktian yang didirikan para Saksi, dan memukuli kira-kira 50 hadirin. Para korban pun segera melaporkan kejadian ini. Tapi, pemerintah tidak mau mengadili para penyerang sehingga para korban tidak bisa menempuh jalur hukum untuk mendapatkan keadilan.

ECHR Menyatakan Pemerintah Georgia Bersalah Karena Tidak Tanggap

Karena aparat pemerintah tidak segera menyelidiki kasus-kasus ini dengan saksama dan para pelaku kejahatannya tidak dihukum, para korban bersama-sama mengajukan permohonan kepada ECHR pada tahun 2002.

Dalam putusan tertanggal 7 Oktober, ECHR menyatakan bahwa ”karena pemerintah Georgia tidak menghukum para pelaku kejahatan itu, hal ini memicu serangan-serangan lain terhadap Saksi-Saksi Yehuwa di negeri itu”. Menurut Mahkamah, aksi-aksi kekerasan tersebut ”disebabkan oleh prasangka terhadap komunitas Saksi-Saksi Yehuwa”. Mahkamah juga mengatakan bahwa pemerintah Georgia ”juga bersikap diskriminatif . . . , yang membuktikan bahwa setidaknya pemerintah menoleransi aksi kekerasan itu”.

”Karena pemerintah Georgia tidak menghukum para pelaku kejahatan itu, hal ini memicu serangan-serangan lain terhadap Saksi-Saksi Yehuwa di negeri itu.”—Begheluri dan Yang Lainnya vs. Georgia, no. 28490/02, 7 Oktober 2014, hlm. 40, par. 145

Karena itu, ECHR menyatakan bahwa pemerintah Georgia bersalah karena berlaku tidak manusiawi kepada 47 pemohon dan bahwa mereka bersikap diskriminatif serta melanggar kebebasan beragama 88 pemohon. ECHR meminta pemerintah Georgia untuk ”mengakhiri kekerasan yang ditemukan Mahkamah dan memperbaiki dampak” dari sikap pemerintah yang tidak peduli dan ”tidak toleran”. ECHR mewajibkan pemerintah Georgia membayar denda sebesar lebih dari 45.000 euro (sekitar 700 juta rupiah) untuk menutupi kerugian moral dan biaya hukum yang ditanggung para korban.

Situasinya Membaik bagi Saksi-Saksi Yehuwa di Georgia

Meskipun situasinya sudah jauh lebih baik sejak tahun 2004, para Saksi di Georgia masih sering diserang dan dianiaya tanpa sebab. Pada tahun 2013, ada 53 laporan aksi kekerasan terhadap para Saksi. Dalam putusan untuk kasus Begheluri, pemerintah Georgia diwajibkan untuk segera melakukan penyelidikan yang saksama terhadap tindak kejahatan atas warga negaranya. Saksi-Saksi Yehuwa berharap agar pemerintah tidak lagi bersikap berat sebelah, tapi mengadili dan menghukum orang-orang yang melakukan kejahatan karena kebencian agama.