Langsung ke konten

Keluarga Tunbonat, termasuk tiga anak mereka yang berusia 7, 10, dan 12 tahun, yang dikeluarkan dari sekolah

30 OKTOBER 2019
INDONESIA

Pengadilan di Indonesia Melindungi Kebebasan Beragama Anak-Anak Sekolah

Pengadilan di Indonesia Melindungi Kebebasan Beragama Anak-Anak Sekolah

Pada 8 Agustus 2019, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda mengeluarkan putusan yang memenangkan tiga anak Saksi, yang dikeluarkan dari sekolah karena menolak untuk salut bendera atau menyanyikan lagu kebangsaan. Pengadilan itu memerintahkan agar keputusan sekolah untuk mengeluarkan ketiga anak itu dibatalkan dan agar mereka kembali bersekolah. Putusan ini meneguhkan bahwa anak-anak Saksi tidak bisa disalahkan jika mereka mengikuti keyakinan agama orang tua mereka. Putusan itu juga menyatakan bahwa dalam hukum Indonesia, orang tua berhak memberikan pendidikan agama kepada anak-anak.

Pada Desember 2018, Yonatan, Yosua, dan Maria Tunbonat yang berumur 7, 10, dan 12 dikeluarkan dari sekolah, karena mereka tidak berpartisipasi dalam upacara bendera. Tapi, PTUN Samarinda mengakui bahwa tindakan anak-anak itu tidak melanggar Undang-Undang Dasar atau hukum mana pun, dan mereka bukannya tidak menghormati tradisi masyarakat atau lambang negara.

Kita senang karena pengadilan tersebut menghormati keyakinan anak-anak itu yang berdasarkan Alkitab dan membolehkan mereka untuk terus bersekolah. Semoga putusan ini juga bermanfaat untuk anak-anak Saksi lainnya di Indonesia, yang mengalami tantangan yang sama di sekolah.