Ringkasan tentang Israel
Saksi-Saksi Yehuwa sudah ada di wilayah Israel zaman modern sejak 1920 dan umumnya bisa beribadah dengan bebas. Pada tahun 1963 dan tahun 2000, pemerintah mendaftarkan badan hukum yang digunakan Saksi-Saksi Yehuwa sebagai dasar dalam menjalankan kegiatan agama mereka. Saksi-Saksi Yehuwa mengajukan permohonan untuk diakui secara resmi sebagai komunitas agama pada 2000 dan 2014, namun permohonan tersebut masih belum mendapatkan jawaban.
Undang-undang di Israel memperbolehkan kelompok-kelompok agama untuk menyatakan keyakinan agama mereka di depan umum. Namun, kelompok agama Yahudi Ultra-ortodoks menentang kegiatan agama Saksi-Saksi Yehuwa. Ini mengakibatkan terjadinya banyak perlakuan kejam dan kekerasan terhadap Saksi Yehuwa atas nama agama.
Kelompok Yahudi Ultra-ortodoks kadang berhasil memengaruhi beberapa petugas pemerintahan untuk menolak hak Saksi Yehuwa, termasuk hak untuk mengadakan kebaktian. Saat beberapa kota menghentikan kegiatan-kegiatan Saksi Yehuwa di fasilitas umum yang sudah disewa, Saksi-Saksi Yehuwa mengajukan masalah ini ke pengadilan. Pengadilan Negeri Haifa (pada 2007) dan Mahkamah Agung (pada 2015) membenarkan bahwa kota-kota tersebut telah melakukan tindak diskriminasi terhadap Saksi Yehuwa dalam bidang agama. Pengadilan-pengadilan mengukuhkan hak Saksi-Saksi Yehuwa untuk mengadakan kebaktian tanpa ada gangguan. Meski begitu, tindak diskriminasi terhadap Saksi Yehuwa tetap menjadi masalah yang terus berlanjut.