1 OKTOBER 2019
ITALIA
Mahkamah Agung Italia Meneguhkan Hak Orang Tua untuk Mengajarkan Keyakinan Agama kepada Anak Mereka
Pada 30 Agustus 2019, Mahkamah Agung Kasasi di Roma mengeluarkan sebuah keputusan penting untuk kasus hak asuh anak. Mahkamah tertinggi di Italia itu meneguhkan hak seorang ibu, yang adalah Saksi Yehuwa, untuk mengajarkan keyakinan agamanya kepada anaknya yang masih kecil.
Orang tua anak itu sudah berpisah, dan sang ayah bukan Saksi Yehuwa. Dia berkeras bahwa anak itu hanya boleh diajari keyakinan agama dia. Sebelumnya, sang ayah sempat memenangkan kasus ini di dua pengadilan yang lebih rendah. Pengadilan menyatakan bahwa jika anak itu diajari kepercayaan lain, dia bisa ”bingung”. Karena keputusan itu, sang ibu kesulitan mengajarkan kepercayaannya kepada anaknya. Padahal, dia berhak melakukannya. Jadi, Mahkamah Agung membatalkan keputusan pengadilan-pengadilan yang lebih rendah dan meneguhkan bahwa anak itu berhak diajar oleh kedua orang tuanya. Mahkamah itu juga menekankan bahwa semua kelompok agama ”setara di mata hukum”. Mahkamah mengecam kedua pengadilan yang lebih rendah itu, yang dinilai ”berprasangka” terhadap Saksi-Saksi Yehuwa. Putusan Mahkamah juga menjelaskan bahwa jika orang tua berbeda pendapat tentang pendidikan agama sang anak, hakim tidak punya hak untuk menyatakan agama mana yang lebih baik untuk anak itu.
Semoga putusan Mahkamah ini menjadi dasar untuk kasus-kasus mendatang di Italia yang berkaitan dengan hak asuh anak. Pastilah, ini akan bermanfaat bagi para orang tua, yang berupaya untuk membesarkan anak mereka dengan ”didikan dan nasihat Yehuwa”.—Efesus 6:4.