12 NOVEMBER 2020
ITALIA
Pengadilan Banding Italia Meneguhkan Hak Orang Tua untuk Memilih Perawatan Medis bagi Anak Mereka
Pengadilan Banding di Milan, Italia, memenangkan sepasang suami istri Saksi-Saksi Yehuwa baru-baru ini dalam kasus yang berkaitan dengan perawatan medis bagi anak mereka. Pengadilan itu memutuskan bahwa mereka berhak menolak transfusi darah bagi anak mereka atas dasar keyakinan agama. Putusan ini bisa dijadikan dasar agar pengadilan yang lebih rendah tidak mempertanyakan kelayakan sebagai orang tua hanya karena mereka meminta perawatan medis tanpa darah.
Pada September 2019, suami istri tersebut membawa anak perempuan mereka yang berumur sepuluh bulan ke rumah sakit karena anak mereka jatuh dan terluka. Menurut dokter, anak mereka mengalami pendarahan dalam di kepalanya dan harus dioperasi. Pembedahan pun berhasil dilakukan tanpa transfusi darah.
Anak itu kemudian menjalani proses pemulihan dan melewati masa kritis. Meski begitu, seorang dokter meminta izin kepada orang tuanya untuk memberikan ”terapi tambahan”, berupa transfusi darah, kepada sang anak. Tapi, orang tuanya meminta agar dokter itu memberikan terapi lain tanpa darah, yang sebenarnya sudah umum digunakan.
Bukannya memenuhi permintaan orang tua, sang dokter malah melapor ke kepolisian dan kejaksaan. Setelah itu, kejaksaan menerima surat perintah dari pengadilan keluarga setempat. Surat itu membatasi hak kedua orang tua secara hukum untuk memutuskan perawatan medis bagi anak mereka. Pengadilan juga memutuskan agar hak itu dialihkan kepada kepala rumah sakit. Tapi akhirnya, para dokter memutuskan bahwa anak itu tidak perlu diberi transfusi darah sama sekali.
Peristiwa ini menyedot perhatian media di Italia. Banyak berita di Italia dengan keliru melaporkan bahwa sang anak selamat karena diberi transfusi darah atas perintah pengadilan.
Tapi pada 10 September 2020, Pengadilan Banding membatalkan putusan dari pengadilan keluarga yang membatasi hak kedua orang tua itu secara hukum. Pengadilan Banding menyatakan bahwa pengadilan keluarga sebenarnya tidak boleh menerbitkan surat perintah dan tidak punya wewenang untuk menangani kasus semacam ini.
Dalam putusannya, Pengadilan Banding Milan menyatakan, ”Kedua orang tua menolak transfusi darah karena keyakinan agama mereka yang kuat. Ini tidak bisa dijadikan sebagai dasar bahwa mereka adalah orang tua yang buruk dan tidak layak membuat keputusan bagi anak mereka.” Selama setahun terakhir ini, tiga Pengadilan Banding di Italia meneguhkan hak orang tua Saksi Yehuwa untuk meminta perawatan medis tanpa darah bagi anak mereka.
Pihak pengadilan dan kalangan medis perlu memahami bahwa Saksi-Saksi Yehuwa tidak melakukan penyembuhan secara mukjizat, dan bukannya menolak perawatan medis. Sebaliknya, mereka berupaya memperoleh perawatan medis terbaik dengan mencari dokter yang berpengalaman dan rumah sakit yang peralatannya lengkap. Tujuannya, mereka ingin mendapatkan pengobatan yang sesuai dengan keyakinan agama mereka, yaitu tanpa darah. Banyak dokter berpengalaman di berbagai rumah sakit besar di seluruh dunia mendukung hal ini. Mereka sendiri memang berupaya menyediakan perawatan medis terbaik tanpa darah.
Kita bersyukur putusan pengadilan ini mendukung saudara-saudari kita yang terus berupaya memilih pengobatan medis yang sesuai bagi anak mereka.—Kisah 15:29.