Langsung ke konten

Pengadilan Banding di Roma

7 FEBRUARI 2020
ITALIA

Pengadilan Banding di Roma Mendukung Hak Orang Tua untuk Memilih Perawatan Tanpa Darah bagi Anak Mereka

Pengadilan Banding di Roma Mendukung Hak Orang Tua untuk Memilih Perawatan Tanpa Darah bagi Anak Mereka

Pengadilan anak di Roma mencabut hak asuh saudari kita karena dia tidak mengizinkan anaknya ditransfusi darah. Tapi pada 17 Desember 2019, pengadilan banding membatalkan putusan hukum tersebut dan menyatakan saudari kita tidak bersalah. Dia pun mendapat kembali hak asuhnya. Putusan ini menjadi dasar yang penting untuk kasus-kasus serupa di kemudian hari. Jadi, orang tua Saksi tidak perlu khawatir kehilangan hak asuh anak mereka kalau mereka memilih pengobatan tanpa darah untuk anak mereka.

Kasus ini bermula ketika saudari kita dan anaknya yang berusia sepuluh tahun mengalami kecelakaan mobil. Anak itu terluka dan dibawa ke rumah sakit. Tiga hari kemudian, dokter meminta izin untuk mengoperasi dia. Saudari kita memberikan izin dan setuju dengan semua perawatan yang disarankan, tapi dia tidak setuju anaknya ditransfusi karena kepercayaannya. Meskipun kondisi anak itu tidak kritis, pihak rumah sakit keberatan dengan keputusan saudari kita. Mereka pun memberi tahu jaksa penuntut bahwa saudari kita lalai mengurus anaknya. Mereka juga meminta agar jaksa penuntut bisa mendapatkan izin bagi para dokter untuk mentransfusi anak itu jika diperlukan. Di pengadilan anak, jaksa itu menuduh saudari kita mengabaikan kepentingan anaknya sehingga hak asuhnya perlu dicabut. Pengadilan anak pun mengabulkan tuntutan itu. Padahal, secara hukum, mereka tidak berwenang untuk melakukannya. Jadi, saudari kita mengajukan gugatan ke pengadilan banding.

Pengadilan banding mengakui bahwa saudari kita adalah ibu yang baik dan peduli kepada anaknya. Dalam putusan itu dikatakan, ”Tidak adil jika sang ibu dianggap menelantarkan anaknya hanya karena dia menolak transfusi darah sesuai dengan kepercayaannya.” Jadi, pengadilan mengembalikan hak asuh saudari kita dan menyatakan bahwa pencabutan hak itu melanggar hukum.

Salah seorang pakar yang berkomentar untuk kasus ini adalah Nicola Colaianni. Dia adalah mantan anggota dewan Mahkamah Agung Kasasi dan profesor di bidang hukum gereja di University of Bari. Dia mengatakan, ”Saya setuju dengan keputusan pengadilan banding. Saya tidak habis pikir mengapa ada putusan-putusan seperti yang dikeluarkan pengadilan anak ini. Kelihatannya, sulit sekali orang-orang mendapat kebebasan beragama, apalagi Saksi Yehuwa.”

Saudara Christian Di Blasio, yang melayani di Bagian Humas untuk kantor cabang Italia, mengatakan, ”Kami berterima kasih kepada pengadilan banding karena telah membatalkan keputusan yang dipengaruhi prasangka agama. Saksi Yehuwa benar-benar peduli kepada anak-anak. Kami sangat menghargai dokter-dokter yang berupaya untuk memberikan perawatan terbaik tapi tetap menghormati kepercayaan Kristen kami.”

Putusan pengadilan ini meneguhkan hak saudara-saudari kita untuk memilih perawatan kesehatan bagi anak-anak mereka. Kita bersyukur kepada Yehuwa, Allah kita, atas kemenangan ini. Ini pasti membantu saudara-saudari kita untuk memilih pengobatan yang tidak bertentangan dengan hati nurani mereka atau Alkitab.​—Mazmur 37:28.