5 JULI 2023
KENYA
Putusan Pengadilan yang Mendukung Kebebasan Beragama Para Siswa di Kenya
Pada 12 Mei 2023, Pengadilan Banding Kenya mengeluarkan putusan yang mendukung kebebasan beragama bagi anak-anak sekolah di negeri itu. Memang, ada hukum di Kenya yang menyatakan bahwa tidak seorang pun boleh dipaksa untuk mengikuti kegiatan yang bertentangan dengan kepercayaan agamanya. Tapi sejak 2015, ada 41 anak muda Saksi-Saksi Yehuwa yang dihukum atau dikeluarkan dari sekolah karena menolak untuk mengikuti kegiatan ibadah agama lain.
Pengadilan Banding mengeluarkan putusan ini untuk kasus yang terjadi pada 2017. Sembilan anak Saksi dengan sopan menolak untuk mengikuti kegiatan ibadah agama lain di sekolah mereka. Kasus mereka pun dibawa ke pengadilan. Pada 2019, pengadilan yang lebih rendah menyatakan bahwa meskipun pihak sekolah memaksa anak-anak itu untuk mengikuti kegiatan ibadah agama lain, itu tidak melanggar hak asasi anak-anak tersebut. Tapi, pada 12 Mei 2023, Pengadilan Banding Kenya menyatakan bahwa tindakan pihak sekolah ”termasuk pelanggaran terhadap hak [seorang murid] untuk menerima pendidikan dan haknya untuk dihargai”. Pengadilan itu juga mengatakan bahwa aturan yang mewajibkan Saksi-Saksi Yehuwa untuk mengikuti kegiatan agama tertentu ”dianggap sebagai diskriminasi, melanggar undang-undang, dan tidak sah”. Salah satu hakim yang menangani kasus ini menulis, ”Putusan ini bertujuan agar di masa depan, sekolah-sekolah bisa dibantu untuk mendukung kebebasan beragama para siswa.”
Putusan ini meneguhkan instruksi yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Kenya pada Maret 2022. Sesuai dengan instruksi itu, sekolah-sekolah harus melindungi kebebasan beragama semua siswa. Selain Kenya, ada semakin banyak negeri di Afrika, seperti misalnya Malawi dan Rwanda, yang mengeluarkan putusan serupa untuk melindungi hak asasi anak-anak Saksi.
Anak-anak muda Saksi di Kenya dan di seluruh dunia bisa yakin bahwa Yehuwa bangga dengan mereka, karena mereka berani dan tetap teguh membela ibadah yang murni.—Amsal 29:25.