Langsung ke konten

9 MEI 2016
KOREA SELATAN

Apakah Korea Selatan Akan Membela Hak Berhati Nurani?

Apakah Korea Selatan Akan Membela Hak Berhati Nurani?

Seon-hyeok Kim, seorang ayah yang berusia 28 tahun, sedang menghadapi salah satu masalah terbesar dalam kehidupannya. Pada awal tahun 2015, dia didakwa secara kriminal karena dituduh menghindari dinas militer atas dasar hati nurani. Pengadilan Distrik Gwangju, yang menangani kasus itu, memilih untuk mengikuti hukum internasional dan menyatakan Saudara Kim tidak bersalah. Di Korea Selatan, ini adalah keputusan yang langka karena selama puluhan tahun, ribuan orang yang menolak dinas militer atas dasar hati nurani telah didakwa dan dipenjarakan. Namun, pengadilan banding membatalkan keputusan itu dan menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara kepadanya. Pengajuan banding Saudara Kim ke Mahkamah Agung Korea Selatan masih menunggu untuk diproses.

Selama beberapa tahun belakangan ini, semakin banyak pihak di Korea Selatan membela orang-orang yang menolak dinas militer karena alasan hati nurani. Beberapa hakim yang berani telah memutuskan untuk menjunjung hukum internasional dalam kasus-kasus ini. Tapi, keputusan mereka dibatalkan oleh pengadilan banding.

Pengadilan Distrik Menjunjung Kebebasan Berhati Nurani

Pada 12 Mei 2015, sewaktu Hakim Chang-seok Choi dari Pengadilan Distrik Gwangju membebaskan Saudara Kim dari tuduhan menghindari dinas militer, dia mengatakan bahwa Saudara Kim tidak menghindari tugas negara. Dia menilai Saudara Kim, yang adalah seorang Saksi Yehuwa, sebagai orang yang sangat taat beragama dan menolak dinas militer karena itu tidak sesuai dengan hati nuraninya. Sang hakim mengakui bahwa Saudara Kim mau melakukan dinas sipil lain asalkan ini tidak berhubungan dengan militer. a

Dalam keputusannya, Hakim Choi juga menyatakan bahwa Saudara Kim menolak dinas militer dengan menggunakan hak berhati nuraninya. Dia juga berkata bahwa ”kebebasan berhati nurani seharusnya dilindungi dengan segala cara”. Hakim Choi bisa dinilai berani karena dia merespek hati nurani Saudara Kim. Keputusannya berlawanan dengan banyak keputusan lain untuk kasus seperti ini di Korea Selatan, namun sejalan dengan hukum internasional tentang penolakan dinas militer atas dasar hati nurani.

”Kebebasan berhati nurani seharusnya dilindungi dengan segala cara, dan ini sebenarnya tidak sulit dilakukan dan tidak akan mengganggu kewajiban untuk menjaga pertahanan negara.”—Hakim Chang-seok Choi, Pengadilan Distrik Gwangju

Atas dasar lebih dari 500 keluhan yang mereka terima, Komite Hak Asasi Manusia PBB (CCPR) telah mengeluarkan lima keputusan berbeda yang mengecam Korea Selatan. Dalam keputusan baru-baru ini, CCPR menyimpulkan bahwa pemenjaraan atas mereka yang menolak dinas militer sama dengan hukuman semena-mena dalam Pasal 9 dari Perjanjian Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR). b CCPR dan lembaga internasional lainnya telah mendesak Korea Selatan untuk menyediakan dinas sipil lain bagi mereka yang menolak dinas militer karena alasan hati nurani. Pada tahun 1990, Korea Selatan dengan sukarela menyatakan akan mematuhi ICCPR dan Protokol Opsional Pertama. Namun, mereka tidak melakukan apa-apa untuk menjalankan perjanjian itu.

Bersalah atau Tidak?

Jaksa penuntut meminta pengadilan banding untuk membatalkan pembebasan Saudara Kim. Sang jaksa beralasan bahwa penolakannya atas dinas militer mengancam keamanan negara. c Pada 26 November 2015, pengadilan banding membatalkan keputusan pengadilan distrik dan menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara kepada Saudara Kim atas tuduhan menghindari dinas militer.

Meskipun pengadilan banding mengakui keputusan-keputusan ICCPR, pengadilan itu menyatakan bahwa dalam hal ini, wewenang pengadilan Korea Selatan lebih tinggi daripada hukum internasional. Saudara Kim langsung mengajukan banding ke Mahkamah Agung dan membuat permohonan yang mendesak kepada Kelompok Kerja PBB untuk Penahanan Sewenang-wenang (WGAD). d Dia sekarang sedang menunggu jawabannya.

Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi selalu menolak untuk menghormati keputusan orang-orang yang menolak dinas militer karena alasan hati nurani. Pada tahun 2004 dan kemudian 2011, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Hukum Dinas Militer sudah sejalan dengan undang-undang. Sekarang, untuk ketiga kalinya, Mahkamah Konstitusi sedang memeriksa kembali apakah Hukum Dinas Militer memang sesuai dengan undang-undang. Mereka diharapkan akan segera mengeluarkan keputusan.

Sejak tahun 1953, pengadilan-pengadilan di Korea Selatan telah menjatuhkan hukuman penjara kepada lebih dari 18.000 Saksi Yehuwa yang menolak untuk ikut wajib militer.

Apakah Korea Selatan Akhirnya Akan Menjunjung Hukum Internasional?

Apabila Mahkamah Agung menolak banding Saudara Kim, dia akan segera dipenjarakan. Saudara Kim sangat khawatir karena jika dia dipenjarakan selama 18 bulan, keluarganya akan telantar secara emosi dan finansial. Istrinya harus mencari nafkah dan mengurus kedua anak mereka yang masih kecil seorang diri. Selain itu, setelah dibebaskan, Saudara Kim akan sulit mencari pekerjaan karena mempunyai catatan kriminal.

Saksi-Saksi Yehuwa berterima kasih karena pemerintah di banyak negeri telah mengikuti hukum internasional yang mengakui hak para penolak dinas militer karena alasan hati nurani. Seon-hyeok Kim dan semua Saksi Yehuwa di Korea Selatan berharap pengadilan akan menyelesaikan kasus ini. Akankah Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi mengikuti hukum internasional yang sudah mereka setujui secara sukarela? Akankah Korea Selatan merespek keputusan untuk menolak dinas militer karena alasan hati nurani dan mengakui bahwa hak berhati nurani adalah hak asasi warganya?

a Pada tahun 2015, Pengadilan Distrik Gwangju mengeluarkan putusan ”tidak bersalah” atas tiga Saksi lain. Pengadilan Distrik Suwon juga membebaskan dua Saksi dari tuduhan menghindari dinas militer.

b Komunikasi No. 2179/2012, U.N. Doc. CCPR/C/112/D/2179/2012, 14 Januari 2015

c Jaksa penuntut menyatakan bahwa penolakan dinas militer atas dasar hati nurani bisa membahayakan keamanan negara. Tapi, para ahli hukum lainnya tidak sependapat. Misalnya, Hakim Gwan-gu Kim dari Pengadilan Distrik Changwon Masan berkata, ”Tidak ada bukti ataupun data yang cukup kuat dan jelas, yang menunjukkan bahwa keamanan negara bisa terancam jika pemerintah menyediakan pilihan dinas sipil.”

d WGAD memungkinkan seseorang mengajukan banding untuk menunda penahanan apabila alasan untuk penahanan dan hukumannya adalah karena dia menjalankan hak asasinya atau menjalankan kebebasannya yang dijamin oleh hukum HAM internasional.