Langsung ke konten

7 JULI 2015
KOREA SELATAN

Apakah Hakim di Korea Selatan Mau Mengikuti Ketentuan Internasional Soal Menolak Dinas Militer atas Dasar Hati Nurani?

Apakah Hakim di Korea Selatan Mau Mengikuti Ketentuan Internasional Soal Menolak Dinas Militer atas Dasar Hati Nurani?

Mahkamah Konstitusi Korea Selatan memeriksa kembali apakah penolakan pemerintah untuk mengakui hak penolak dinas militer atas dasar hati nurani sesuai dengan undang-undang. a Pada 2011, hanya empat tahun yang lalu, Mahkamah memutuskan bahwa menghukum mereka yang menolak dinas militer atas dasar hati nurani berdasarkan Undang-Undang Dinas Militer itu tidak melanggar undang-undang. Keputusan seperti ini juga pernah dikeluarkan pada 2004.

Pada 9 Juli 2015, Mahkamah mengambil langkah khusus untuk mempertimbangkan kembali kasus ini, yaitu dengan memeriksa kasus tiga orang yang menolak dinas militer atas dasar hati nurani. Berbagai organisasi juga memberikan pandangan mereka yang mendukung hak tersebut kepada Mahkamah. Hak untuk menolak dinas militer atas dasar hati nurani sudah diakui secara internasional. Karena belum juga mau mengakui hal ini, Korea Selatan menjadi sorotan dunia.

Dukungan dari Dunia Semakin Meningkat

Komite Hak Asasi Manusia PBB telah mendesak Korea Selatan untuk membuat perubahan. Sejak 2006, komite ini telah mengeluarkan lima keputusan yang melibatkan lebih dari 500 penolak dinas militer atas dasar hati nurani b. Komite ini juga telah menyatakan bahwa Korea Selatan harus membuat hukum yang menjamin hak untuk menolak dinas militer atas dasar hati nurani.

Dalam rangka memperingati Hari Internasional bagi Penolak Dinas Militer atas Dasar Hati Nurani, Amnesty International mengeluarkan sebuah artikel pada 13 Mei 2015. Organisasi kemanusiaan di London tersebut menyoroti perlakuan Korea Selatan terhadap para penolak dinas militer atas dasar hati nurani. Artikel itu khususnya menceritakan tentang para pemuda Saksi Yehuwa yang sedang dalam usia wajib militer dan tentang kesulitan yang mereka hadapi karena undang-undang di Korea Selatan saat ini. Pada minggu yang sama, beberapa media internasional, seperti CNN dan The Washington Post, mengeluarkan artikel tentang menolak dinas militer atas dasar hati nurani dan para pemuda Saksi Yehuwa yang melakukan hal itu.

Tantangan bagi Hakim

Sewaktu seorang Saksi Yehuwa menolak untuk ikut militer di Korea Selatan, hakim biasanya menyatakan dia bersalah karena dianggap menghindari dinas militer. Meski begitu, para hakim semakin merasa bersalah kalau mereka harus menghukum pemuda baik-baik yang satu-satunya ”kejahatan” yang dia lakukan adalah menjalankan agama dengan tulus. c Dalam satu peristiwa, hakim ketua Pengadilan Negeri Suwon menangis saat dengan terpaksa menyatakan seorang Saksi Yehuwa bersalah karena sang hakim tidak punya pilihan lain.

Pada 12 Mei 2015, hakim Pengadilan Negeri Gwangju menyatakan bahwa tiga Saksi Yehuwa ”tidak bersalah”. Dia membuat keputusan yang melawan hukum yang berlaku karena hati nuraninya terganggu. Karena sangat mengharapkan adanya perubahan, dia mengatakan, ”Saya hanya bisa menyalakan percikan api. Semoga kalian bisa membuatnya jadi kobaran api.” Jaksa penuntut pun naik banding.

Ada tujuh hakim dari pengadilan negeri yang telah menyatakan bahwa para penolak wajib militer atas dasar hati nurani itu tidak bersalah. Mereka menyerahkan kasusnya ke Mahkamah Konstitusi meskipun Mahkamah sebenarnya telah membuat keputusan pada 2004 dan 2011. Mereka menolak menjatuhkan hukuman penjara kepada seorang pemuda hanya karena dia mengikuti hati nuraninya. Dalam satu kasus, Hakim Kang Young Hoon dari Pengadilan Negeri Utara Seoul mengatakan bahwa menghukum orang yang menolak dinas militer atas dasar hati nurani itu ”melanggar hak asasinya. Tentu saja ini merendahkan martabatnya sebagai manusia”.

Para Hakim Didesak untuk ”Berjuang di Pengadilan”

Pada Desember 2014, Ikatan Pengacara Korea mengadakan rapat tentang penolakan dinas militer atas dasar hati nurani. Dalam pidato utamanya, mantan Hakim Mahkamah Agung Cheon Su An menyebutkan bahwa keputusan Komite Hak Asasi Manusia PBB dan Dewan Hak Asasi Manusia PBB terhadap Korea Selatan merupakan ”aib nasional”. Dia mengatakan bahwa ”mengirim ratusan pemuda ke penjara tidak bisa dibenarkan”. Dia juga mendesak para hakim dan pengacara yang hadir saat itu untuk ”berjuang di pengadilan” agar keputusan yang dibuat sesuai dengan ketentuan internasional.

Cheon menutup pidatonya dengan mengatakan, ”Kita harus menyediakan dinas alternatif sesegera mungkin. . . . Ini akan menjadi peristiwa penting dalam sejarah Korea, dan menjadi suatu prestasi besar dalam bidang hak asasi manusia di bawah pemerintahan presiden wanita pertama. Dengan begitu, kita baru bisa menghapus aib sebagai negara yang ketinggalan dalam soal hak asasi.”

Akankah Mahkamah Konstitusi Tunduk pada Ketentuan Internasional?

Selama puluhan tahun, ribuan Saksi Yehuwa di Korea Selatan dipenjarakan karena kepercayaan mereka. Sambil menantikan keputusan Mahkamah, mereka bertanya: Apakah hakim-hakim Mahkamah Konstitusi mau membela mereka yang menolak dinas militer atas dasar hati nurani? Apakah Korea Selatan akan bertindak sesuai dengan ketentuan internasional tentang hak asasi?

a Republik Korea tidak mengakui hak orang-orang yang menolak dinas militer atas dasar hati nurani. Dalam 60 tahun terakhir, lebih dari 18.000 Saksi Yehuwa dipenjarakan karena menolak dinas militer demi menjalankan agama dengan tulus. Daftar terbaru Saksi Yehuwa yang dipenjarakan di Korea Selatan bisa dilihat di ”Dipenjarakan Karena Iman Mereka—Korea Selatan”.

b Communications Nos. 1321/2004 and 1322/2004, U.N. Doc. CCPR/C/88/D/1321-1322/2004, 3 November 2006; Communications Nos. 1593 to 1603/2007, U.N. Doc. CCPR/C/98/D/1593-1603/2007, 23 March 2010; Communications No. 1642-1741/2007, U.N. Doc. CCPR/C/101/D/1642-1741/2007, 24 March 2011; Communication No. 1786/2008, U.N. Doc. CCPR/C/106/D/1786/2008, 25 October 2012; Communication No. 2179/2012, U.N. Doc. CCPR/C/112/D/2179/2012, 15 October 2014.