Langsung ke konten

Beberapa saudara yang mengirimkan petisi, bersama keluarga dan pengacara mereka, setelah menyerahkan petisi yang meminta agar Korea Selatan menjunjung hak berhati nurani

8 SEPTEMBER 2017
KOREA SELATAN

Hak untuk Menolak Wajib Militer Karena Alasan Hati Nurani Mulai Diakui di Korea Selatan

Hak untuk Menolak Wajib Militer Karena Alasan Hati Nurani Mulai Diakui di Korea Selatan

Pandangan banyak orang di Korea Selatan mulai berubah sejak pemeriksaan Mahkamah Konstitusi pada Juli 2015. Meski tidak ada peraturan baru atau putusan dari pengadilan, Korea Selatan mulai mengakui hak untuk menolak wajib militer karena alasan hati nurani. Berbagai pandangan dari pengadilan tingkat bawah, masyarakat, dan pengamat hukum, serta komunitas hak asasi manusia nasional dan internasional, mendukung keputusan untuk tidak menghukum orang-orang yang menjalankan hati nurani mereka.

Putusan yang Belum Pernah Terjadi Sebelumnya

Pada minggu mulai 7 Agustus 2017, tujuh pemuda yang menolak wajib militer atas dasar hati nurani dinyatakan tidak bersalah. Putusan ini belum pernah terjadi sebelumnya. Sepanjang sejarah hukum di Republik Korea, lebih dari 19.000 orang dihukum karena menolak wajib militer atas dasar hati nurani. Tapi sejak Mei 2015, ada 38 orang yang dinyatakan tidak bersalah, termasuk 25 orang pada 2017. Sebelum Mei 2015, hanya satu orang yang dinyatakan tidak bersalah.

Beberapa pengadilan menunda kasus ini untuk menunggu putusan Mahkamah Konstitusi, jadi kasus yang tertunda semakin banyak. Du-jin Oh, pengacara yang mewakili banyak Saksi Yehuwa yang menolak wajib militer, mengamati bahwa jumlah kasus yang ditunda lima kali lebih banyak dibanding beberapa tahun sebelumnya.

Jumlah putusan tidak bersalah yang dikeluarkan pengadilan semakin bertambah (6 pada 2015, 7 pada 2016, dan 25 pada 2017). Selain itu, kasus yang ditunda semakin banyak (dari sekitar 100 menjadi lebih dari 500 kasus). Ini menunjukkan adanya perubahan sistem peradilan di Korea Selatan.

Banyak orang juga mengamati perubahan yang terjadi di sistem peradilan Korea Selatan. Pengadilan menyadari bahwa menghukum orang yang menolak wajib militer atas dasar hati nurani tanpa menyediakan dinas sipil pengganti adalah pelanggaran atas kebebasan berhati nurani yang dijamin oleh undang-undang. Banyak orang mengakui bahwa hati nurani merupakan ”dasar yang sah” untuk menolak dinas militer, dan itu sesuai dengan Undang-Undang Dinas Militer.

Pendapat Masyarakat

Pendapat masyarakat tidak bisa dijadikan dasar untuk mengakui dan melindungi hak asasi manusia. Tapi, karena kebanyakan orang tidak mendukung hak untuk menolak wajib militer atas dasar hati nurani, Kementerian Pertahanan memanfaatkan hal itu untuk menghukum mereka yang menolak wajib militer. Sekarang, pendapat masyarakat mulai berubah. Berdasarkan survei pada 2005, hanya 10% yang setuju untuk mengakui hak kebebasan berhati nurani. Tapi pada Mei 2016, ada 70% yang mendukung program dinas sipil pengganti. Pada Juli 2016, survei dari Asosiasi Pengacara Seoul menunjukkan bahwa lebih dari 80% orang setuju dengan program dinas sipil pengganti.

Pendapat dan Keputusan dari Organisasi Hak Asasi Manusia

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Korea (NHRC) melihat bahwa perubahan pandangan ini telah membuat para anggota legislatif mengusulkan dinas sipil pengganti wajib militer dalam tiga perubahan undang-undang pada pertemuan Majelis Nasional yang dimulai pada Juni 2017. NHRC memperhatikan pendapat dan keputusan dari organisasi internasional tentang dinas sipil pengganti. Mereka juga memeriksa apakah usulan ini sesuai dengan standar internasional untuk dinas sipil pengganti wajib militer. Setelah itu, NHRC memberi tahu pemerintah Korea Selatan tentang dinas sipil pengganti yang sesuai dengan standar internasional dan yang cocok bagi Saksi-Saksi Yehuwa serta orang lain.

Sebuah Janji dan Petisi

Saat Presiden Jae-in Moon dilantik pada 10 Mei 2017, dia menceritakan pengalamannya sebagai pengacara hak asasi manusia. Dia berjanji, ”Kebebasan berhati nurani adalah hak dasar tertinggi dari antara semua hak dasar yang dijamin dalam Undang-Undang. Jadi, saya berjanji untuk menerapkan program dinas sipil pengganti dan menghentikan pemenjaraan terhadap orang-orang yang menolak wajib militer atas dasar hati nurani.”

Seorang pengacara menyerahkan petisi untuk diproses

Pada 11 Agustus 2017, seorang wakil dari 904 orang yang menolak wajib militer atas dasar hati nurani menyampaikan petisi kepada presiden baru tersebut. Dia meminta agar pemerintah mau menjunjung hak berhati nurani dengan cara membebaskan semua yang dipenjarakan karena menolak dinas militer atas dasar hati nurani dan menerapkan program dinas sipil pengganti. Para pemohon petisi adalah 360 pria yang dipenjarakan karena menolak wajib militer atas dasar hati nurani dan 544 orang yang masih dalam proses persidangan.

Sebuah Kesempatan untuk Membuat Perubahan dalam Sejarah Hak Asasi Manusia

Hyun-soo Kim

Hyun-soo Kim, salah seorang yang mengajukan petisi, menjelaskan betapa pentingnya petisi itu baginya. Dia berkata, ”Saya berharap agar program dinas sipil pengganti bisa diterapkan sesuai dengan standar internasional, dinas sipil pengganti yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan militer. Saya mau bekerja untuk melayani masyarakat, membantu saat terjadi bencana, atau berbagai pekerjaan lainnya. Saya senang membantu masyarakat.”

Saksi-Saksi Yehuwa dan orang lain senang karena pandangan masyarakat tentang hak berhati nurani ini sudah berubah. Hal itu bisa mengubah peraturan yang telah menghukum ribuan pria dalam 70 tahun terakhir. Saksi-Saksi Yehuwa bersyukur karena Presiden Moon, yang adalah anggota Majelis Nasional, dan para anggota legislatif Korea Selatan telah menunjukkan respek dan memperhatikan para pria yang menolak dinas militer atas dasar hati nurani.