Langsung ke konten

15 JANUARI 2013
KOREA SELATAN

Korea Selatan: Keputusan Komite HAM PBB

Korea Selatan: Keputusan Komite HAM PBB

Pada 25 Oktober 2012, Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa menetapkan bahwa Korea Selatan telah melanggar hak ke-388 Saksi Yehuwa yang menolak dinas militer karena kepercayaan agama mereka. Oleh karena itu, Korea Selatan diwajibkan memberi mereka kompensasi yang memadai dan menghapus catatan kriminal mereka. Keputusan ini menambah bobot keputusan serupa tertanggal 24 Maret 2011, yang memenangkan 100 Saksi di Korea yang juga dipenjarakan karena alasan yang sama. Juru bicara Dae-il Hong mengatakan, ”Keputusan-keputusan ini menjadi cambuk bagi Korea Selatan untuk membebaskan 733 pemuda Saksi yang masih dipenjarakan.”

Kontak Media:

Internasional: J.R. Brown, Kantor Informasi Publik, tel. +1 718 560 5000

Republik Korea: Dae-il Hong, tel. +82 10 3951 0835