Langsung ke konten

19 OKTOBER 2016
KOREA SELATAN

Pengadilan Banding Korea Selatan Menyatakan Tiga Pemuda Saksi Tak Bersalah

Pengadilan Banding Korea Selatan Menyatakan Tiga Pemuda Saksi Tak Bersalah

Pada 18 Oktober 2016, divisi banding dari Pengadilan Distrik Gwangju membuat keputusan terkait kasus Saudara Hye-min Kim, Lak-hoon Cho, dan Hyeong-geun Kim, yang menolak dinas militer karena alasan hati nurani. Pengadilan menyatakan bahwa para pemuda ini tidak bersalah. Ketiga pemuda ini, yang adalah Saksi Yehuwa, adalah orang-orang pertama yang menerima keputusan tidak bersalah dalam kasus seperti ini di pengadilan tingkat banding di Korea Selatan.

Hakim Young-shik Kim menjelaskan, ”Pengadilan merasa bahwa mereka menolak untuk ikut wajib militer karena hal itu tidak sejalan dengan keyakinan agama dan hati nurani mereka. Hak bebas beragama dan berhati nurani adalah hak asasi sehingga tidak ada dasar untuk menghukum mereka yang menjalankannya.”

Jika jaksa penuntut mengajukan banding atas keputusan ini, kasus ini akan ditinjau oleh Mahkamah Agung. Sejauh ini, sudah ada lebih dari 40 kasus yang perlu diperiksa oleh Mahkamah Agung terkait keputusan bersalah yang telah dijatuhkan atas pria-pria yang menolak dinas militer karena alasan hati nurani. Philip Brumley, Penasihat Umum Saksi-Saksi Yehuwa, menyatakan, ”Meskipun Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi Korea Selatan masih menolak untuk mengakui hak untuk menolak dinas militer karena alasan hati nurani, pengadilan banding telah menerapkan standar internasional dan menjunjung hak ini. Pengakuan ini semakin diperkuat dengan adanya lebih dari 500 keputusan yang diambil oleh Komite Hak Asasi Manusia PBB.”