Langsung ke konten

Pemeriksaan pada Mahkamah Konstitusi di Korea Selatan pada 9 Juli 2015

20 DESEMBER 2016
KOREA SELATAN

Mahkamah Konstitusi Korea Selatan Akan Segera Mengeluarkan Keputusan yang Penting

Mahkamah Konstitusi Korea Selatan Akan Segera Mengeluarkan Keputusan yang Penting

Mahkamah Konstitusi Korea Selatan akan mengeluarkan keputusan yang bersejarah. Selama ini, Undang-Undang Dinas Militer dijadikan dasar untuk menghukum orang-orang yang menolak dinas militer karena alasan hati nurani. Mahkamah tersebut akan memutuskan apakah hal itu sudah sejalan dengan undang-undang dasar Korea Selatan. Keputusan Mahkamah itu sudah ditunggu-tunggu sejak kasus itu diperiksa pada Juli 2015. Baru-baru ini, ketua Mahkamah itu, Han-chul Park, menyatakan bahwa keputusan akan dikeluarkan sebelum masa jabatannya berakhir pada 30 Januari 2017.

Keputusan yang Memengaruhi Ribuan Orang

Mahkamah Konstitusi Korea Selatan adalah pengadilan tertinggi di negara itu, yang diberi wewenang untuk menentukan apakah sebuah hukum sudah sesuai dengan undang-undang dasar. Mahkamah itu telah diminta untuk memeriksa ulang bagian dalam Undang-Undang Dinas Militer tentang hukuman terhadap mereka yang menolak dinas militer atas dasar hati nurani. Mahkamah itu harus menentukan apakah hukuman tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Korea Selatan dan dengan pernyataan bahwa negara itu menjamin kebebasan berhati nurani dan beragama.

Jika Mahkamah memutuskan bahwa tindakan pemerintah yang selama puluhan tahun memenjarakan mereka yang menolak dinas militer atas dasar hati nurani tidak sesuai dengan undang-undang dasar, Korea Selatan wajib meninjau kembali perlakuan mereka atas orang-orang tersebut. Keputusan positif seperti ini kemungkinan bisa membuat pemerintah berhenti menganiaya, mendakwa, dan memenjarakan para pria muda yang mengikuti hati nuraninya dengan menolak dinas militer.

Kebingungan dalam Proses Pengadilan

Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah membahas masalah ini pada 2004 dan 2011. Pada dua kesempatan itu, Mahkamah memutuskan bahwa tindakan pemerintah sudah sesuai dengan undang-undang dasar. Senada dengan itu, pada 2004 dan 2007, Mahkamah Agung, yaitu pengadilan banding tertinggi dan pengadilan tingkat terakhir di Korea Selatan, memutuskan bahwa hati nurani tidak bisa dijadikan alasan untuk menolak dinas militer. Meskipun sudah ada keputusan dari pengadilan-pengadilan tinggi tersebut, hukum itu masih belum diterapkan sepenuhnya, bahkan di pengadilan-pengadilan tingkat bawah.

Pengadilan-pengadilan Korea Selatan pada berbagai tingkat telah menyatakan bahwa mereka sebenarnya tidak senang menjatuhkan hukuman penjara kepada mereka yang menolak dinas militer atas dasar hati nurani. Sejak Mahkamah Konstitusi mengeluarkan keputusannya pada 2011, Mahkamah itu sendiri telah setuju untuk memeriksa 7 kasus dari beberapa pengadilan distrik dan 22 kasus yang diajukan secara perorangan. Beberapa keputusan Mahkamah Agung juga ditentang, dan lebih dari 40 kasus soal penolakan dinas militer atas dasar hati nurani masih harus diperiksa oleh pengadilan tinggi ini. Sejak Mei 2015, beberapa pengadilan telah mengeluarkan sembilan keputusan tidak bersalah atas mereka yang menolak dinas militer atas dasar hati nurani.

Pada Oktober 2016, sebuah pengadilan banding menyadari kesulitan yang ada di pengadilan-pengadilan yang lebih rendah dan yang lebih tinggi, dengan menyatakan, ”Perbedaan dalam memahami dan menerapkan satu keputusan hukum seperti ini tidak pernah terjadi sebelumnya.” Pengadilan banding ini pernah mengeluarkan putusan tidak bersalah atas tiga pria yang menolak dinas militer atas dasar hati nurani. Keputusan ini disambut baik oleh Asosiasi Pengacara Seoul, yang menganggap itu sebagai ”peristiwa bersejarah”. Presiden Asosiasi Pengacara Seoul, Han-kyu Kim, mengatakan bahwa keputusan terakhir sekarang ada di tangan Mahkamah Konstitusi.

”Perbedaan dalam memahami dan menerapkan satu keputusan hukum seperti ini tidak pernah terjadi sebelumnya.”—Pengadilan Distrik Gwangju, Divisi Kriminal Ketiga, keputusan tentang Lak-hoon Cho, tanggal 18 Oktober 2016

Kasus yang Berkepanjangan Hampir Tuntas

Kim melanjutkan, ”Masyarakat sangat menanti-nantikan keputusan positif [dari Mahkamah Konstitusi] tentang kasus ini. Para pria yang menolak dinas militer atas dasar hati nurani masih mendapat hukuman pidana tanpa diberi kesempatan untuk memilih dinas sipil pengganti dinas militer. Mahkamah Konstitusi, yang adalah harapan terakhir untuk mendapat hak asasi manusia, didesak untuk memberikan keputusan secepatnya.”

Selama 60 tahun terakhir, hampir semua keluarga Saksi Yehuwa di Korea Selatan merasakan dampak dari kasus ini­. Ayah, putra, maupun saudara lelaki mereka dipenjarakan karena menolak dinas militer. Jika Mahkamah Konstitusi membela orang-orang yang menolak dinas militer atas dasar hati nurani, tidak akan ada lagi pemuda-pemuda yang dipenjarakan secara tidak perlu dan dirusak reputasinya karena memiliki catatan kriminal. Itu juga akan menjunjung hak untuk bebas berhati nurani dan beragama semua warga Korea Selatan.

Sekarang semua orang menanti-nantikan keputusan bersejarah yang akan dikeluarkan Mahkamah Konstitusi.