Langsung ke konten

19 FEBRUARI 2015
KOREA SELATAN

Korea Selatan Bersalah Karena Sewenang-Wenang Memenjarakan Penolak Dinas Militer

Korea Selatan Bersalah Karena Sewenang-Wenang Memenjarakan Penolak Dinas Militer

Komite Hak Asasi Manusia PBB mengecam pemerintah Korea Selatan karena dengan sewenang-wenang memenjarakan para penolak dinas militer dan karena melanggar hak kebebasan berhati nurani mereka. Ini adalah keputusan kelima yang dikeluarkan Komite terhadap Korea Selatan karena memenjarakan para penolak dinas militer, tetapi untuk pertama kalinya Komite mendapati pemenjaraan mereka ”sewenang-wenang”. a

Dalam empat keputusan sebelumnya yang melibatkan total 501 penolak dinas militer, Komite mendapati bahwa Korea Selatan melanggar kebebasan mereka untuk berpikir, berhati nurani, dan beragama sebagaimana dijamin butir 18 Perjanjian Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (PIHSP). Keputusan terakhir ini, yang diambil pada 15 Oktober 2014, dan diumumkan pada 14 Januari 2015, menyangkut 50 pemuda Saksi, b berdampak lebih jauh. Komite mendapati bahwa dengan menjatuhkan hukuman penjara terhadap pria-pria ini karena menjalankan hak asasi, pemerintah juga melanggar Butir 9 PIHSP, yang melarangkan pemenjaraan yang sewenang-wenang dan yang menjamin hak untuk menerima kompensasi. Komite menyatakan bahwa ”’kesewenang-wenangan’ . . . mesti ditafsirkan secara luas sehingga mencakup unsur ketidakpantasan [dan] ketidakadilan”. Komite dengan demikian menyimpulkan bahwa ”pemenjaraan sebagai hukuman karena menjalankan hak kebebasan beragama dan berhati nurani sebagaimana dijamin oleh butir 18 Perjanjian” adalah tindakan yang sewenang-wenang.

Kewajiban untuk Menyelesaikan Persoalan Ini

Dalam keputusannya, Komite meminta agar Korea Selatan menghapus catatan kriminal 50 Saksi dan memberi mereka kompensasi yang memadai. Selain itu, Komite menyatakan bahwa pemerintah ”wajib . . . [mengambil] langkah-langkah hukum yang menjamin hak para penolak dinas militer”. Dalam waktu 180 hari setelah keputusan diberlakukan, Korea Selatan diharuskan memberi ”informasi tentang langkah-langkah yang diambil untuk menerapkan Pendapat saat ini”.

Korea Selatan terus berkeberatan dengan mengatakan bahwa program dinas alternatif tidak bisa dilaksanakan karena membahayakan keamanan nasionalnya dan tidak adanya konsensus nasional atas persoalan itu. Untuk kelima kalinya, Komite menepis alasan pemerintah tersebut, dengan mengacu pada pendirian yang dinyatakan sebelumnya dalam Pendapat yang dikeluarkan pada 2006. Dalam Pendapat ini, Komite menyatakan bahwa Korea Selatan telah ”gagal menunjukkan manfaat khusus yang tersangkut jika hak untuk menolak dinas militer karena alasan hati nurani direspek sepenuhnya”. Mengenai isu keutuhan dan kesetaraan sosial, Komite beranggapan bahwa ”respek Negara atas kepercayaan berdasarkan hati nurani dan perwujudannya justru merupakan faktor penting bagi terjaminnya keutuhan dan pluralisme yang stabil dalam masyarakat”. Karena itu, Komite menyatakan bahwa Korea Selatan tidak punya alasan untuk memenjarakan para penolak dinas militer.

Dengan sewenang-wenang memenjarakan penolak dinas militer, Korea Selatan jelas-jelas melanggar yurisprudensi dan praktik hukum internasional.

Meskipun menjadi penandatangan PIHSP pada 1990, Korea Selatan terus-menerus tidak patuh pada kewajibannya untuk menjalankan perjanjian menyangkut para penolak wajib militer. Kalangan berwenang Korea malah tetap memenjarakan ratusan pemuda Saksi tiap tahun. Komite Hak Asasi Manusia PBB berulang kali telah angkat suara berkenaan penolak wajib militer di Korea Selatan. Waktulah yang akan membuktikan apakah pemerintah akan menanggapi tekanan internasional yang kian besar untuk menyudahi pemenjaraan yang sewenang-wenang dan memberlakukan undang-undang yang merespek hati nurani warganya.

a Lihat CCPR Communication No. 2179/2012, Young-kwan Kim et al. v. Republic of Korea, Pendapat yang ditetapkan pada 15 Oktober 2014, par. 7.5.

b Dalam foto di atas, 30 dari 50 pemuda Saksi berdiri di depan Mahkamah Agung Korea Selatan, tempat mereka naik banding.