Langsung ke konten

27 NOVEMBER 2015
KOREA SELATAN

Ratusan Saksi di Korea Mengajukan Keluhan kepada Kelompok Kerja PBB untuk Penahanan Sewenang-wenang

Ratusan Saksi di Korea Mengajukan Keluhan kepada Kelompok Kerja PBB untuk Penahanan Sewenang-wenang

Pada Juli dan Agustus 2015, lebih dari 600 pria muda yang dipenjarakan di Korea Selatan mengajukan keluhan kepada Kelompok Kerja PBB untuk Penahanan Sewenang-wenang (Kelompok Kerja). Semua pria itu ditahan karena menolak dinas militer atas dasar kepercayaan mereka. Mereka dinyatakan bersalah sebagai pelaku kriminal serta dijatuhi hukuman 18 bulan penjara.

Dasar Keluhan

Pada 15 Oktober 2014, Komite Hak Asasi Manusia PBB menyatakan bahwa tindakan Korea Selatan yang memenjarakan para pria yang menolak dinas militer karena alasan hati nurani adalah tindakan sewenang-sewenang. Putusan inilah yang digunakan sebagai dasar oleh ratusan Saksi tersebut untuk mengajukan keluhan kepada Kelompok Kerja.

Tugas Kelompok Kerja untuk Penahanan Sewenang-wenang adalah untuk ”menyelidiki kasus perampasan kebebasan seseorang yang dilakukan secara semena-mena atau dengan cara lain yang tidak sejalan dengan . . . undang-undang hukum internasional yang disetujui oleh pemerintah negara tersebut”.

Du-jin Oh, pengacara yang mewakili para pria itu, menjelaskan kenapa pemenjaraan atas para pemuda itu adalah tindakan yang sewenang-wenang.

Standar internasional mengharuskan pemerintah menyediakan dinas sipil pengganti dinas militer bagi warga negara yang menolak wajib militer karena alasan hati nurani karena hak tersebut tercakup dalam hak kebebasan berhati nurani dan beragama. Tapi, pemerintah Korea Selatan terus mengabaikan permintaan komunitas internasional untuk menyediakan dinas sipil pengganti dinas militer.

Selama 60 tahun, Korea Selatan masih saja menolak untuk menyelesaikan masalah ini. Padahal, masalah ini telah merugikan lebih dari 18.000 pria beserta keluarga mereka. Jadi, para pengamat yang netral dari kasus ini kemungkinan besar akan mengatakan bahwa sikap Korea Selatan tersebut adalah tindakan sewenang-wenang. Selain itu, pemerintah Korea Selatan sejauh ini tidak memberikan ”solusi efektif” bagi para pria itu. Padahal, dalam 5 putusan yang berbeda, Komite HAM PBB telah mendesak pemerintah Korea Selatan untuk melakukannya. Jelaslah, tindakan memenjarakan para pria yang cinta damai ini sebagai penjahat adalah tindakan yang aneh dan tidak adil.

Permohonan kepada Kelompok Kerja

Dalam keluhan yang mereka ajukan, para pria asal Korea Selatan itu meminta Kelompok Kerja untuk:

  • ”Menetapkan pemenjaraan mereka karena menolak dinas militer atas dasar hati nurani sebagai tindakan sewenang-wenang”.

  • ”Meminta Republik Korea untuk segera membebaskan mereka dari penjara dan menghapus catatan kriminal mereka”.

Dipenjarakan Karena Kepercayaannya

Salah satu pria yang mengajukan keluhan itu adalah Jun-hyeok An. Seperti yang lainnya, dia tidak merasa bahwa dirinya melakukan tindak kejahatan. Sejak kecil, ibunya mengajar dia untuk memahami dan menerapkan prinsip-prinsip Alkitab. Meskipun masih muda, dia sendiri menyimpulkan bahwa ikut wajib militer tidak sejalan dengan kepercayaan dan hati nuraninya. a Saudara An tahu bagaimana situasi di Korea Selatan. Dia sudah memikirkan baik-baik keputusannya dan siap menerima konsekuensi dari menolak dinas militer.

Dia mengatakan, ”Menurut saya, saya seharusnya tidak dipenjarakan karena mengambil keputusan yang sesuai dengan kepercayaan saya. Kalau pemerintah menyediakan dinas sipil pengganti wajib militer, saya mau melakukannya. Saya tidak mau melukai orang lain, tapi saya malah dianggap sebagai penjahat dan dipenjarakan.”

Akankah Korea Selatan Menaati Desakan Internasional?

Kelompok Kerja akan meneruskan 631 keluhan kepada pemerintah Korea Selatan dan meminta pemerintah untuk memeriksanya dan memberikan tanggapan. Jika pemerintah Korea Selatan memberikan tanggapan, Kelompok Kerja akan memberikan sebuah opini dan rekomendasi kepada Dewan Hak Asasi Manusia PBB. Jika Dewan setuju bahwa pemenjaraan atas para pria itu adalah tindakan sewenang-wenang, Korea Selatan akan mendapat teguran karena sebagai anggota komunitas internasional, negara tersebut mengabaikan berbagai kewajibannya yang berhubungan dengan hak asasi manusia.

Du-jin Oh menjelaskan, ”Sampai sekarang, Korea Selatan telah mengabaikan desakan internasional untuk membuat undang-undang yang menyediakan dinas sipil pengganti wajib militer bagi mereka yang menolaknya atas dasar hati nurani. Selain itu, desakan juga datang dari pengadilan-pengadilan setempat. Dalam beberapa bulan terakhir, dua hakim pengadilan negeri telah mengeluarkan putusan tidak bersalah bagi enam pria yang menolak dinas militer atas dasar hati nurani. Sejak 2012, para hakim setempat telah melimpahkan tujuh kasus kepada Mahkamah Konstitusi, yang telah memeriksa kasus-kasus itu pada bulan Juli 2015.”

Setiap bulan, sekitar 40 sampai 50 pria dinyatakan bersalah dan dipenjarakan oleh pemerintah Korea Selatan. Ini tidak sejalan dengan hukum internasional. Saudara An dan semua Saksi asal Korea Selatan yang sedang dipenjarakan karena menolak wajib militer atas dasar hati nurani sangat menantikan keputusan Mahkamah Konstitusi dan Dewan Hak Asasi Manusia PBB.