Langsung ke konten

16 JUNI 2014
KOREA SELATAN

Para Hakim Terganggu Nuraninya Saat Harus Abaikan Nurani Orang Lain

Para Hakim Terganggu Nuraninya Saat Harus Abaikan Nurani Orang Lain

Ibu Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Suwon menangis saat membacakan vonis penjara bagi Chang-jo Im, umur 21 tahun, yang menolak dinas militer karena alasan hati nurani. Hari itu, sang hakim sudah membacakan vonis dalam lima kasus pidana lainnya tanpa merasa tertekan sedikit pun, tapi kasus yang tidak adil ini membuatnya menitikkan air mata. Karena tidak punya pilihan lain, dia menjatuhkan hukuman penjara selama 18 bulan kepada pemuda ini, seorang Saksi Yehuwa.

Setiap bulan, hakim-hakim di Korea Selatan menghadapi situasi serupa. Situasinya biasanya seperti ini: Seorang pemuda menyatakan bahwa dia menolak dinas militer karena hati nuraninya dan, apa pun alasan pemuda itu, hakim menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara, seperti biasa. Mengenai putusannya bagi seorang penolak dinas militer, Hakim Young-sik Kim berkata, ”Para hakim merasa bahwa orang yang hati nuraninya menolak dinas militer tidak pantas ’dihukum sebagai kriminal’.” Konflik batinnya ini membuat dia mempertanyakan apakah hukuman bagi orang yang sengaja melalaikan dinas militer memang berlaku bagi orang yang menolaknya karena hati nurani.

Korea Selatan tidak mau mengakui hak para penolak dinas militer dan tidak menyediakan dinas sipil alternatif. Para hakim di Korea Selatan berulang kali berada dalam dilema dan terpaksa menjatuhkan hukuman pidana bagi para penolak dinas militer ini. Para hakim itu juga tahu bahwa Komite Hak Asasi Manusia PBB telah meninjau kasus-kasus yang melibatkan 501 pemuda dan menyatakan bahwa Korea Selatan melanggar perjanjian internasional dengan tidak menghormati hak asasi manusia karena mengadili dan memenjarakan para penolak dinas militer itu. Akibatnya, semakin banyak hakim harus melawan hati nurani mereka sendiri sewaktu menjatuhkan hukuman penjara bagi pemuda-pemuda Kristen yang hati nuraninya terganggu jika ikut wajib militer.

Saat ini, enam hakim pengadilan negeri sedang mengajukan kasus-kasus penolakan dinas militer ini ke Mahkamah Konstitusi Korea Selatan, walaupun pada 2011 Mahkamah itu baru memutuskan bahwa peraturan dinas militer yang ada sudah sesuai dengan Undang-Undang Dasar. Keputusan para hakim ini didukung alasan-alasan yang masuk akal.

Pendapat beberapa hakim soal . . .

  • Apakah orang yang menolak berperang karena alasan hati nurani memang patut dipenjarakan

    ”Tujuan utama melindungi kebebasan berhati nurani yang menurut Undang-Undang Dasar termasuk hak asasi adalah untuk melindungi hati nurani setiap orang, yang mendasari nilai dan martabat manusia. . . . Meskipun keputusan mereka untuk menolak dinas militer bertentangan dengan pendapat kebanyakan orang, kita tidak bisa mengatakan bahwa keputusan mereka adalah kejahatan yang merugikan masyarakat atau negara, yang membuat mereka pantas dihukum pidana berat.”–Hakim Hye-won Lim, Pengadilan Negeri Suwon, 21 Februari 2013, 2012Chogi2381.

    ”Pandangan seseorang dalam memperlakukan orang lain . . . [dan] menghormati ’nilai kehidupan manusia’ adalah bagian yang sangat penting dalam membentuk kepribadiannya sendiri. Pandangan ini mendasari keputusan untuk menolak membunuh orang lain, bahkan dalam perang bersenjata. Jika orang [yang membuat] keputusan itu dipaksa untuk ikut dinas militer atau mengangkat senjata dan dihukum karena menolaknya, [pemaksaan] itu melanggar hak asasinya. Tentu saja ini merendahkan martabatnya sebagai manusia.”–Hakim Young-hoon Kang, Pengadilan Negeri Utara Seoul, 14 Januari 2013, 2012Chogi1554.

  • Apakah keamanan negara terancam jika orang diperbolehkan untuk menolak dinas militer karena hati nurani

    ”Tidak ada data yang jelas dan memadai yang membuktikan bahwa adanya dinas sipil alternatif akan mengancam keamanan negara atau menunjukkan bahwa pemerintah bersikap berat sebelah dalam mewajibkan dinas militer.”–Hakim Gwan-gu Kim, Pengadilan Negeri Changwon Masan, 9 Agustus 2012, 2012Chogi8.

    ”Tidak ada alasan yang cukup kuat untuk menyatakan bahwa keamanan negara akan sebegitu terancamnya sampai-sampai martabat dan nilai semua warga negara tidak bisa dilindungi sewaktu sekelompok kecil warga negara, termasuk Saksi-Saksi Yehuwa, . . . menolak angkat senjata dan ikut latihan militer. Sebenarnya, terdakwa . . . dari dulu sudah tidak ikut dinas militer walaupun dihukum. Jika pernyataan tadi memang beralasan, keamanan negara dan martabat manusia dan seluruh warga negara seharusnya sudah terancam dari dulu.”–Hakim Seung-yeop Lee, Pengadilan Negeri Ulsan, 27 Agustus 2013, 2013Godan601.

  • Bagaimana masalah ini bisa diselesaikan

    ”Pemerintah dan Majelis Nasional sebenarnya sanggup, jika Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa peraturan yang mendasari kasus ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar, untuk mempertimbangkan keamanan negara sekaligus kebebasan berhati nurani dan kemudian memberlakukan peraturan yang memperbolehkan penolakan dinas militer karena hati nurani, sekaligus yang memperkuat keamanan negara.”–Hakim Young-sik Kim, Pengadilan Negeri Selatan Seoul, 9 Juli 2013, 2013Chogi641.

    ”Tidak akan ada pengurangan pasukan militer atau dampak yang serius pada keamanan negara asalkan pengaturan dinas alternatif dirancang dan diberlakukan dengan cermat supaya tidak ada orang yang berpura-pura menggunakan alasan hati nurani untuk menghindari wajib militer.”–Hakim Seong-bok Lee, Pengadilan Negeri Timur Seoul, 20 Februari 2014, 2014Chogi30.

Bagaimana Mahkamah Konstitusi Akan Menanggapinya?

Hakim-hakim ini meminta Mahkamah Konstitusi menyediakan jalan keluar untuk dilema mereka soal penolakan dinas militer karena hati nurani ini. Saat ini, Mahkamah telah setuju untuk meninjau 29 kasus, termasuk dua kasus yang melibatkan 433 pria.

Keputusan apa yang akan dibuat Mahkamah Konstitusi dalam kasus-kasus ini? Apakah mahkamah tertinggi Korea Selatan akan mengakui hak untuk menolak dinas militer karena hati nurani, sehingga peraturan yang baru dapat dibuat? Jika ya, mereka dapat dikatakan menjunjung perjanjian internasional mereka, Undang-Undang Dasar mereka, dan menghormati hati nurani banyak orang. Keputusan seperti itu akan membuat lega ratusan pemuda yang dipenjarakan secara tidak adil.