18 MEI 2015
KOREA SELATAN
Penolak Wajib Militer Karena Alasan Hati Nurani Dinyatakan Tidak Bersalah oleh Hakim Korea Selatan
Pada 12 Mei 2015, Pengadilan Negeri Gwangju memutuskan bahwa tiga Saksi Yehuwa tidak bersalah atas tuduhan menolak dinas militer dengan sengaja. Hakim Senior Choi Chang-seok menyatakan, ”Kebebasan berhati nurani yang dilindungi Undang-Undang dan tugas untuk membela negara harusnya sejalan.” Ia menambahkan, ”Jika hak-hak dasar seseorang tidak sejalan dengan undang-undang negara misalnya tugas dia sebagai warga negara, hukum hendaknya dijalankan agar kedua-duanya bisa tetap dipenuhi.” Saksi-Saksi Yehuwa sedang menunggu apakah jaksa penuntut akan naik banding untuk keputusan ini dalam tujuh hari.