Langsung ke konten

9 FEBRUARI 2016
KOREA SELATAN

Komite HAM PBB Mendesak Korea Selatan untuk Mengizinkan Penolakan Dinas Militer Karena Alasan Hati Nurani

Komite HAM PBB Mendesak Korea Selatan untuk Mengizinkan Penolakan Dinas Militer Karena Alasan Hati Nurani

Setelah memeriksa dengan teliti catatan sejarah Korea Selatan tentang hak asasi manusia, Komite HAM PBB mengeluarkan kesimpulan resmi pada tanggal 3 November 2015. Komite itu mengakui bahwa Korea Selatan telah mengambil langkah-langkah untuk menjunjung HAM. Tapi, Komite itu menggarisbawahi kegagalan Korea Selatan dalam menerapkan keputusan-keputusan Komite ini tentang penolakan dinas militer karena alasan hati nurani.

Hak Kebebasan Berhati Nurani dan Beragama

Penolakan dinas militer karena alasan hati nurani diakui secara internasional sebagai hak asasi manusia. Tapi, Korea Selatan masih terus menghukum mereka yang menolak dinas militer karena alasan hati nurani. Sejak tahun 1950, ada lebih dari 18.000 Saksi-Saksi Yehuwa yang telah dipenjarakan oleh pengadilan. Jika ditotal, hukuman mereka berjumlah hampir 36.000 tahun.

Laporan Komite HAM PBB mendesak pemerintah untuk:

  • Segera membebaskan semua yang dipenjarakan karena menolak dinas militer atas dasar hati nurani.

  • Menghapus catatan pemenjaraan mereka, memberikan ganti rugi yang memadai, dan tidak membocorkan data pribadi mereka kepada masyarakat.

  • Mengakui hak untuk menolak dinas militer karena alasan hati nurani dan memberikan pilihan dinas sipil.

Bertanggung Jawab untuk Memenuhi Perjanjiannya

Sejak tahun 2006, Komite HAM PBB telah lima kali mengeluarkan Pendapat yang menyatakan bahwa pemerintah Korea Selatan telah bersalah karena tidak melindungi hak berhati nurani dan karena menghukum mereka yang menggunakan hak itu. a Dalam laporannya yang terakhir, Komite ini kembali mendesak pemerintah untuk ”membuat peraturan dan prosedur yang memadai untuk sepenuhnya menjalankan Pendapat Komite”. Ini berlaku untuk semua Pendapat yang telah dikeluarkan Komite ini sebelumnya.

Setelah laporan itu dikeluarkan, Seong-ho Lee, ketua dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Korea, mengakui adanya pelanggaran HAM yang disebutkan dalam laporan itu. Dalam pernyataannya kepada masyarakat, Seong-ho Lee menyarankan agar pemerintah menjalankan masukan Komite. Dia menyimpulkan, ”Pemerintah bertanggung jawab untuk sepenuhnya menerapkan ICCPR [Perjanjian Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik].”

Sebagai Negeri yang ikut dalam perjanjian itu, Korea Selatan sebenarnya wajib untuk melindungi hak-hak yang dijamin dalam ICCPR. Komite HAM PBB berkewajiban untuk memastikan agar ICCPR dijalankan dan juga mengakui hak untuk menolak dinas militer karena alasan hati nurani. Dengan demikian, jika Korea Selatan belum menerapkan Pendapat dan saran dari Komite itu, mereka akan tetap dianggap melanggar perjanjian tersebut.

Laporan Komite HAM PBB itu adalah salah satu dari banyaknya protes dari berbagai negeri yang mengecam perlakuan Korea Selatan atas mereka yang menolak dinas militer karena alasan hati nurani. Banyak orang di Korea Selatan dan negeri-negeri lain menantikan tanggapan pemerintah terhadap desakan Komite ini.

a Komite HAM PBB mengeluarkan keputusan yang disebut Pendapat apabila Komite itu memeriksa apakah ada Negeri pendukung ICCPR yang melanggar hak-hak yang dijamin dalam perjanjian itu. Kelima Pendapat yang menyatakan bahwa Korea Selatan melanggar Butir 18, ”hak untuk bebas berpikir, berhati nurani, dan beragama”, adalah No. 1321-1322/2004, Yeo-bum Yoon and Myung-jin Choi v. Republic of Korea, 3 November 2006; No. 1593-1603/2007, Eu-min Jung et al. v. Republic of Korea, 23 Maret 2010; No. 1642-1741/2007, Min-kyu Jeong et al. v. Republic of Korea, 24 Maret 2011; No. 1786/2008, Jong-nam Kim et al. v. Republic of Korea, 25 Oktober 2012; No. 2179/2012, Young-kwan Kim et al. v. Republic of Korea, 15 Oktober 2014.