30 AGUSTUS 2018
KOREA SELATAN
Mahkamah Agung Korea Selatan Memeriksa Masalah Penolakan Dinas Militer atas Dasar Hati Nurani
Pada Kamis, 30 Agustus 2018, Mahkamah Agung Korea Selatan menggelar sidang terbuka sehubungan dengan kasus tiga Saksi-Saksi Yehuwa yang menolak dinas militer atas dasar hati nurani mereka. Korea Selatan sudah sejak lama memenjarakan orang-orang yang menolak dinas militer karena alasan itu. Dalam persidangan yang berlangsung selama empat jam itu, ke-13 hakim anggota Mahkamah menanyai para pengacara Saksi-Saksi Yehuwa dan orang-orang lain mengenai topik yang kontroversial ini. Para hakim dengan panjang lebar membahas putusan bersejarah Mahkamah Konstitusi yang dikeluarkan pada 28 Juni 2018. Putusan itu memerintahkan badan legislatif Korea untuk menyediakan pilihan dinas sipil pengganti bagi orang-orang yang menolak dinas militer atas dasar hati nurani sehingga mereka tidak lagi dipenjarakan sebagai pelaku kriminal. Para pengacara yang mewakili Saksi Yehuwa meminta Mahkamah untuk menyatakan ketiga pemuda Saksi tadi tidak bersalah. Dengan demikian, ini akan menjadi pola bagi pengadilan lebih rendah, yang sedang menunda lebih dari 900 kasus serupa. Sampai saat ini, Mahkamah Agung belum menentukan kapan dan apa putusan mereka sehubungan dengan kasus ketiga Saksi ini.
Bersama dengan lebih dari 100 saudara kita yang setia yang masih dipenjarakan, kita dengan sabar akan terus berharap kepada Allah keselamatan kita.—Mikha 7:7.