Langsung ke konten

14 OKTOBER 2013
REPUBLIK DOMINIKA

Saksi-Saksi Melangsungkan Pernikahan Non-Katolik yang Pertama yang Diakui Secara Hukum di Republik Dominika

Saksi-Saksi Melangsungkan Pernikahan Non-Katolik yang Pertama yang Diakui Secara Hukum di Republik Dominika

Sepasang Saksi-Saksi Yehuwa di Republik Dominika telah melangsungkan pernikahan dalam suatu upacara yang bersejarah pada 28 Agustus 2013. Sejak 1954, pernikahan yang tidak dilangsungkan oleh gereja Katolik atau catatan sipil dianggap tidak sah di negeri itu, karena ada perjanjian antara Republik Dominika dan Vatikan. Akibatnya, selain melangsungkan upacara secara agama, Saksi-Saksi Yehuwa juga harus mendaftarkan perkawinan mereka ke pemerintah. Tapi, dalam undang-undang yang baru, upacara pernikahan oleh kelompok agama lain, termasuk Saksi-Saksi Yehuwa, juga dianggap sah secara hukum. Pernikahan pada 28 Agustus itu menjadi pernikahan non-Katolik pertama di negeri itu.

Kontak Media:

Internasional: J.R. Brown, Kantor Informasi Publik, tel. +1 718 560 5000

Republik Dominika: Josué Feliz, tel. +1 809 595 4007