Langsung ke konten

1 APRIL 2019
RUSIA

Satu Lagi Saksi Yehuwa yang Dinyatakan Bersalah di Rusia

Satu Lagi Saksi Yehuwa yang Dinyatakan Bersalah di Rusia

Pada 1 April 2019, pengadilan di Rusia menyatakan Saudara Sergey Skrynnikov (56) bersalah karena menjalankan imannya sebagai Saksi-Saksi Yehuwa. Ini adalah pengadilan yang sama yang menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Saudara Dennis Christensen. Kali ini, pengadilan tersebut mengenakan denda sekitar 75 juta rupiah kepada Saudara Skrynnikov. Dia tidak dipenjarakan, meski jaksa penuntut tadinya mengajukan hukuman tiga tahun penjara.

Saudara Skrynnikov dan istrinya, Nina, memiliki seorang anak perempuan. Anak perempuannya sudah menikah dan memiliki lima anak. Saudara Skrynnikov dan istrinya ikut mengurus kebutuhan keluarga anaknya. Selain itu, mereka harus merawat orang tua Nina yang sudah lansia.

Saat persidangan, Saudara Skrynnikov membela imannya dengan penuh respek dan dengan kata-kata yang sangat menyentuh. Dia mengatakan, ”Kalau orang yang bukan Saksi Yehuwa mengalami hal ini, dia mungkin akan putus asa. . . . Tapi sebagai Saksi Yehuwa, saya melihat keadaan ini dengan mata iman. Kalau Allah sampai membiarkan saya dinyatakan bersalah, itu berarti saya perlu menganggap masa tahanan selama tiga tahun sebagai tugas istimewa untuk melayani di tempat baru, bukan sebagai hukuman! Itulah sebabnya saya tidak putus asa. . . . Allah kami esa dan tetap sama, entah kami ada di penjara atau tidak. Kami tidak akan ditinggalkan. Dia ada bersama kami di mana pun kami berada, asalkan kami tetap setia kepada-Nya.”

Kita sangat dikuatkan saat melihat saudara-saudari kita yang sangat beriman, seperti Saudara Skrynnikov. Kalau kita merenungkan tantangan berat yang mereka alami, kita pasti ingin menyatakan perasaan kita seperti kata-kata Rasul Paulus yang sepenuh hati: ”Semoga Allah, yang memberikan harapan, membuat kalian penuh sukacita dan damai karena kalian percaya kepada-Nya, sehingga kalian bisa berharap dengan sepenuh hati dengan kekuatan kuasa kudus.”—Roma 15:13.