Langsung ke konten

22 DESEMBER 2020
RUSIA

Saudara Semyon Baybak Divonis Masa Percobaan dengan Ancaman Penjara oleh Pengadilan Rusia

Saudara Semyon Baybak Divonis Masa Percobaan dengan Ancaman Penjara oleh Pengadilan Rusia

Pada 21 Desember 2020, Pengadilan Negeri Leninskiy di Rostov-on-Don menyatakan Saudara Semyon Baybak bersalah. Hukumannya adalah tiga setengah tahun masa percobaan dengan ancaman penjara. Saat ini, dia tidak akan dipenjarakan.

Beberapa hari sebelum vonis dijatuhkan, dalam pembelaan terakhir Semyon di persidangan, dia mengutip kata-kata seorang aktivis terkenal di bidang hak asasi manusia, ”Mereka [Saksi-Saksi Yehuwa] dianiaya tapi malah tersenyum.” Lalu Semyon berkata, ”Itu memang benar. Saya tidak benci atau merasa kecil hati.” Kemudian dia membacakan 2 Korintus 4:8, 9, karena dia dan rekan-rekan seimannya di Rusia merasakan sendiri benarnya kata-kata di ayat itu: ”Kami ditekan dari segala arah, tapi tidak sampai terjepit. Kami tidak tahu harus bagaimana lagi, tapi selalu punya jalan keluar. Kami dianiaya, tapi tidak ditinggalkan. Kami dipukul jatuh, tapi tidak mati.”