15 FEBRUARI 2021
RUSIA
Saudari Svetlana Monis Didenda oleh Pengadilan Rusia Karena Imannya
Pada 15 Februari 2021, Pengadilan Negeri Birobidzhan di Daerah Otonomi Yahudi menyatakan Saudari Svetlana Monis bersalah, karena dia dianggap mengikuti kegiatan organisasi terlarang. Pengadilan memutuskan untuk mendenda dia sebesar 10.000 rubel (sekitar 2 juta rupiah).
Iman dan keberanian Svetlana terlihat jelas saat dia menyampaikan pembelaan terakhirnya. Dia berkata, ”Saya mau menyatakan bahwa saya diadili di sini . . . karena nama Tuan kami, Yesus Kristus, dan Bapaknya, Allah Yehuwa. Soal ini, Alkitab mengatakan di 1 Petrus 4:14-16, ’Kalau kalian dicela demi nama Kristus, kalian bahagia, karena ini berarti kuasa yang mulia, kuasa kudus Allah, ada dalam diri kalian. Tapi, jangan sampai seorang pun dari kalian menderita karena menjadi pembunuh, pencuri, atau penjahat, atau karena mencampuri urusan orang. Kalau kalian menderita karena menjadi orang Kristen, jangan malu. Sebaliknya, teruslah muliakan Allah sambil menyandang nama-Nya.’”