Langsung ke konten

16 MARET 2017
RUSIA

Kementerian Hukum Rusia Mengajukan Permohonan untuk Melarang Saksi-Saksi Yehuwa di Rusia

Kementerian Hukum Rusia Mengajukan Permohonan untuk Melarang Saksi-Saksi Yehuwa di Rusia

Kementerian Hukum Rusia telah mengajukan sebuah permohonan pada Mahkamah Agung yang isinya meminta agar Mahkamah ”menyatakan organisasi keagamaan Saksi-Saksi Yehuwa, yaitu Pusat Administratif mereka, sebagai organisasi ekstremis”. Mahkamah juga diminta untuk ”melarang kegiatan organisasi itu serta membubarkannya”. Pada 15 Maret 2017, dalam situs resmi mereka, Mahkamah Agung menyatakan bahwa mereka telah menerima permohonan itu. Pusat Administratif Saksi Yehuwa belakangan mendapat pemberitahuan bahwa Mahkamah Agung akan mempertimbangkan permohonan pembubaran yang diajukan dan persidangan akan diadakan pada 5 April 2017 pukul 10.00.

Kementerian Hukum tidak memberi tahu para Saksi bahwa mereka telah mengambil langkah ini. Ini adalah perkembangan terakhir dari upaya mereka untuk menyerang kegiatan Saksi-Saksi Yehuwa.

Jika Mahkamah Agung mengabulkan permohonan itu, dampaknya bisa sangat merugikan Saksi-Saksi Yehuwa di Rusia. Para Saksi bisa kehilangan tempat-tempat ibadah mereka, hampir 400 badan hukum tingkat daerah bisa dibubarkan, dan lebih dari 170.000 Saksi di sana bisa didakwa secara hukum hanya karena mereka beribadah bersama, membaca Alkitab bersama, atau memberi tahu orang lain tentang kepercayaan mereka.

Vasiliy Kalin, juru bicara Pusat Administratif para Saksi di Rusia, berkomentar, ”Saksi-Saksi Yehuwa di Rusia hanya ingin bisa beribadah tanpa gangguan. Selama lebih dari 100 tahun, kalangan berwenang di Rusia tidak menghormati undang-undang mereka sendiri, yang menjamin hak kami ini. Waktu saya masih kecil, Stalin mengasingkan keluarga kami ke Siberia hanya karena kami Saksi-Saksi Yehuwa. Sekarang, anak cucu saya kemungkinan akan mengalami hal yang sama. Ini benar-benar tindakan yang tercela dan menyedihkan. Saya tidak pernah membayangkan bahwa di pemerintahan Rusia sekarang ini, kebebasan beragama kami bisa terancam lagi.”