Ringkasan tentang Turkmenistan
Saksi-Saksi Yehuwa sudah ada di Turkmenistan sejak akhir 1980-an. Tidak lama setelah merdeka dari Uni Soviet pada Oktober 1991, pemerintah mulai membatasi dengan ketat kebebasan beribadah.
Saksi-Saksi Yehuwa tidak punya pengakuan hukum di Turkmenistan. Beberapa Saksi telah menderita pemukulan yang keji, penahanan yang sewenang-wenang, penggeledahan rumah, pemenjaraan, dan denda karena menjalankan kepercayaan agama mereka. Dalam beberapa kasus, mereka telah dipenjara atas tuduhan yang direkayasa polisi. Karena Turkmenistan tidak punya ketentuan untuk dinas sipil alternatif, para pemuda Saksi dianiaya dan dihukum karena menolak dinas militer atas dasar hati nurani. Saksi-Saksi Yehuwa telah mengajukan gugatan atas kasus ini kepada Komite Hak Asasi Manusia PBB dan organisasi internasional lainnya.
Pada Oktober 2014, Presiden Turkmenistan mengeluarkan amnesti untuk delapan Saksi yang dipenjara secara tidak adil. Para Saksi itu telah menyatakan rasa terima kasih secara terbuka kepada pemerintah Turkmenistan atas perkembangan yang baik ini. Mereka berharap pemerintah akan mengambil langkah lebih jauh untuk melindungi hak kebebasan beragama.