22 SEPTEMBER 2014
TURKMENISTAN
Seorang Ibu Dibebaskan dari Penjara di Turkmenistan
Bibi Rahmanova melangkah ke luar penjara pada pukul 8 malam tanggal 2 September 2014. Dia bebas dari penjara, tapi belum bebas dari tuduhan. Hari itu, para hakim di Pengadilan Wilayah Dashoguz memeriksa permohonan bandingnya. Meski mereka tidak membebaskan Bibi dari berbagai tuduhan palsu, mereka mengubah hukuman Bibi, dari empat tahun penjara menjadi hukuman bersyarat a, dan memerintahkan agar Bibi segera dibebaskan dari penjara. Dalam keputusannya, para hakim menyatakan bahwa mereka mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, seperti Bibi adalah seorang wanita dan ibu dari anak empat tahun, serta belum pernah memiliki catatan kriminal.
Sebelumnya, pada 5 Juli, polisi menciduk Bibi dan suaminya, Vepa, di sebuah stasiun kereta di Dashoguz ketika mereka mengambil kiriman untuk mereka, termasuk bacaan rohani. Belakangan, tuntutan terhadap Vepa dibatalkan. Namun, Bibi dipenjarakan pada 8 Agustus. Selagi dalam penjara, Bibi dianiaya secara kejam. Pada 18 Agustus, Bibi dinyatakan bersalah atas tuduhan yang dibuat-buat, yaitu menyerang polisi dan melakukan aksi kekerasan. Setelah itu, Bibi naik banding ke pengadilan wilayah itu.
Menyoroti Ketidakadilan di Turkmenistan
Menurut pengacara Bibi yang berasal dari luar negeri, protes internasional atas ketidakadilan yang dialami Bibi turut memengaruhi pembebasan yang tidak disangka-sangka ini.
Kasus Bibi bukanlah yang pertama kali menimpa Saksi-Saksi Yehuwa di Turkmenistan. Hak asasi para Saksi sering diinjak-injak. Delapan Saksi sedang menjalani hukuman penjara karena iman mereka, enam karena menolak dinas militer dan dua karena tuduhan palsu. Mereka mengalami sejumlah perlakuan buruk dan kondisi mereka sangat memprihatinkan.
Memang, para hakim di Pengadilan Wilayah Dashoguz telah membuat situasi Bibi menjadi lebih baik, tapi mereka tidak menegakkan keadilan. Pihak-pihak yang menghargai martabat manusia berharap bahwa pemerintah Turkmenistan akan mempertimbangkan semua faktanya dan menjalankan ketentuan-ketentuan hak asasi manusia internasional untuk menjamin kebebasan beragama di negeri itu.
a Pengadilan wilayah itu menangguhkan hukuman penjara empat tahun untuk Bibi dan memberlakukan hukuman bersyarat selama empat tahun, yang mencakup tiga tahun masa percobaan. Selama masa itu, Bibi harus bertingkah laku baik dan tidak boleh meninggalkan atau pindah dari kota tempat tinggalnya tanpa izin dari kalangan berwenang.