Langsung ke konten

Minos Kokkinakis bersama para Saksi di pengasingan dan belakangan saat sudah bebas.

7 JANUARI 2019
YUNANI

Mengenang Perjuangan Setengah Abad untuk Bebas Menginjil

Mengenang Perjuangan Setengah Abad untuk Bebas Menginjil

Delapan puluh tahun yang lalu, sebuah kapal tahanan menurunkan Minos Kokkinakis di Pulau Amorgós, Yunani, yang berada di Laut Aegea. Dia diasingkan di sana selama 13 bulan. Tanpa persidangan, pengadilan Yunani menyatakan Saudara Kokkinakis bersalah. Dia dituduh melanggar undang-undang yang baru diberlakukan oleh seorang diktator Yunani bernama Ioannis Metaxas. Hukum itu melarang warga untuk mengajak orang lain pindah agama. Saudara Kokkinakis adalah Saksi Yehuwa pertama yang ditahan. Ada total 19.147 Saksi-Saksi Yehuwa yang dipenjarakan dari tahun 1938 sampai 1992 dengan tuduhan yang sama. Selama masa-masa itu, banyak Saksi Yehuwa di Yunani diperlakukan dengan kasar, ditangkap, dan dipenjarakan karena memberitakan kabar baik.

Pada waktu pertama kali ditangkap, Saudara Kokkinakis berumur sekitar 30 tahun. Setelah itu, selama lebih dari 50 tahun, dia harus berjuang membela haknya untuk menceritakan keyakinannya. Dia ditangkap lebih dari 60 kali dan pernah ditahan di berbagai penjara dan pulau pengasingan selama enam tahun. Selama dipenjarakan, dia dan rekan-rekan Saksi lainnya yang ditahan harus menghadapi kondisi yang sangat tidak manusiawi. Sewaktu berumur 77 tahun, dia ditangkap untuk terakhir kalinya. Selama persidangan, dia berupaya memperjuangkan haknya, tapi tidak berhasil. Dia pun naik banding ke Mahkamah Agung Yunani dan belakangan mengajukan kasusnya ke Mahkamah Eropa untuk Hak Asasi Manusia (ECHR). Dia menyatakan kepada ECHR bahwa kebebasan beragamanya tidak diakui oleh pemerintah Yunani. Pada 1993, Saudara Minos Kokkinakis yang berumur 84 tahun akhirnya memenangkan kasusnya. Untuk pertama kalinya, ECHR menyatakan sebuah negara bersalah karena telah melanggar kebebasan beragama rakyatnya. a Tahun 2018 menandai peringatan 25 tahun dari putusan yang bersejarah ini. Menurut seorang profesor di bidang hukum internasional, kasus Kokkinakis ”mungkin adalah putusan Mahkamah Eropa untuk Hak Asasi Manusia yang paling sering dijadikan referensi dalam hal kebebasan beragama atau berkeyakinan”.

Saat ini masih ada negara-negara kuat, seperti Rusia, yang membatasi hak saudara-saudari kita untuk bebas beribadah. Putusan dalam kasus Kokkinakis sebenarnya menjadi pola hukum yang masih berlaku bagi negara-negara dalam hal menghargai kebebasan beribadah.

Iman dan ketekunan Saudara Kokkinakis dalam pelayanan menjadi contoh bagus bagi saudara-saudari kita yang ditindas karena menginjil. Ketekunannya menjadi kesaksian yang ampuh bagi banyak orang bahkan sampai saat ini.—Roma 1:8.

a Minos Kokkinakis meninggal pada Januari 1999.