Keluaran 21:1-36

21  ”Inilah keputusan-keputusan hukum yang harus kaukemukakan kepada mereka,+  ”Apabila engkau membeli seorang budak Ibrani,+ dia akan menjadi budak selama enam tahun, tetapi pada tahun ketujuh dia akan pergi sebagai orang yang dimerdekakan tanpa membayar apa-apa.+  Jika dia datang sendirian, sendirian pula dia akan pergi. Jika dia pemilik seorang istri, maka istrinya harus pergi bersamanya.  Jika majikannya memberinya seorang istri dan ia melahirkan baginya anak-anak lelaki atau perempuan, istri dan anak-anaknya akan menjadi milik majikannya+ dan dia akan pergi sendirian.+  Tetapi jika budak itu dengan berkeras mengatakan, ’Aku benar-benar mengasihi majikanku, istriku dan putra-putraku; aku tidak mau pergi sebagai orang yang dimerdekakan’,+  maka majikannya harus membawanya kepada Allah yang benar dan harus membawanya ke pintu atau tiang pintu; majikannya harus menusuk telinganya dengan sebuah penusuk, dan dia harus menjadi budaknya sampai waktu yang tidak tertentu.+  ”Apabila seorang pria menjual anak perempuannya sebagai budak,+ dia tidak akan pergi dengan cara seorang budak laki-laki pergi.  Jika dia tidak menyenangkan di mata majikannya sehingga ia tidak menunjuknya menjadi gundik+ tetapi menyebabkan dia ditebus, ia tidak berhak menjualnya kepada bangsa asing karena ia telah berlaku licik terhadapnya.  Jika ia menunjuk dia untuk putranya, ia harus memperlakukan dia sesuai dengan hak bagi seorang anak perempuan.+ 10  Jika ia mengambil istri lain bagi dirinya, bahan makanan, pakaian+ dan hak pernikahannya+ tidak boleh dikurangi. 11  Jika ia tidak mau memberikan ketiga hal ini kepadanya, maka dia boleh pergi tanpa membayar apa-apa, tanpa uang tebusan. 12  ”Orang yang memukul seseorang sehingga dia mati, harus dibunuh.+ 13  Tetapi jika seseorang tidak mengincarnya dan Allah yang benar membiarkan hal itu terjadi di tangannya,+ maka aku akan menentukan suatu tempat bagimu ke mana ia dapat melarikan diri.+ 14  Apabila seseorang panas hati kepada sesamanya hingga membunuhnya dengan licik,+ kamu harus mengambil orang itu, sekalipun ia berada di mezbahku, untuk dibunuh.+ 15  Orang yang memukul bapaknya dan ibunya harus dibunuh.+ 16  ”Orang yang menculik seseorang+ dan yang menjualnya+ atau yang di tangannyalah orang yang diculik itu didapati, harus dibunuh.+ 17  ”Orang yang menyumpahi bapaknya dan ibunya harus dibunuh.+ 18  ”Apabila ada pria-pria yang terlibat dalam perselisihan dan salah seorang memukul sesamanya dengan sebuah batu atau cangkul dan dia tidak mati tetapi harus terus berbaring di tempat tidurnya; 19  jika dia bangkit dan berjalan ke sana kemari di luar rumah dengan penopangnya, maka orang yang memukulnya akan bebas dari hukuman; ia harus membayar ganti rugi hanya untuk waktu yang hilang sejak orang tersebut tidak bisa bekerja sampai dia sembuh sama sekali. 20  ”Apabila seseorang memukul+ budak laki-laki atau budak perempuannya dengan tongkat dan orang tersebut mati di tangannya, pembalasan harus dilakukan untuk orang tersebut.+ 21  Tetapi, jika dia masih hidup selama satu atau dua hari, pembalasan tidak perlu dilakukan untuknya, karena budak itu adalah uangnya. 22  ”Apabila ada pria-pria yang berkelahi dan mereka mencelakai seorang wanita yang sedang hamil dan anak-anaknya+ keluar tetapi tidak terjadi kecelakaan yang mematikan, ganti rugi harus ditetapkan atasnya sesuai dengan apa yang dikenakan atasnya oleh pemilik wanita itu; dan ia harus memberikannya melalui para hakim.+ 23  Tetapi jika terjadi kecelakaan yang mematikan, maka engkau harus memberikan jiwa ganti jiwa,+ 24  mata ganti mata, gigi ganti gigi, tangan ganti tangan, kaki ganti kaki,+ 25  tanda selar ganti tanda selar, luka ganti luka, pukulan ganti pukulan.+ 26  ”Apabila seorang pria memukul mata budak laki-laki atau mata budak perempuannya dan ia merusaknya, ia harus membiarkannya pergi sebagai orang yang dimerdekakan sebagai ganti rugi bagi matanya.+ 27  Jika gigi budak laki-laki atau gigi budak perempuannya yang ia hantam sampai tanggal, ia harus membiarkannya pergi sebagai orang yang dimerdekakan sebagai ganti rugi bagi giginya. 28  ”Apabila seekor lembu menanduk seorang pria atau seorang wanita dan orang tersebut mati, lembu itu harus dirajam,+ tetapi dagingnya tidak boleh dimakan; dan pemilik lembu itu bebas dari hukuman. 29  Tetapi jika seekor lembu sebelumnya mempunyai kebiasaan menanduk dan peringatan sudah disampaikan kepada pemiliknya tetapi ia tidak menjaganya, dan lembu itu membunuh seorang pria atau seorang wanita, lembu itu harus dirajam dan pemiliknya juga harus dibunuh. 30  Jika suatu tebusan harus ditetapkan atasnya, maka ia harus membayar harga penebusan untuk jiwanya sesuai dengan semua yang ditetapkan atasnya.+ 31  Tidak soal binatang itu menanduk seorang putra atau seorang putri, pemiliknya harus diperlakukan sesuai dengan keputusan hukum ini.+ 32  Jika seorang budak laki-laki atau seorang budak perempuan yang ditanduk oleh lembu itu, ia harus membayar tiga puluh syekel+ kepada majikan budak tersebut, dan lembu itu harus dirajam. 33  ”Apabila seseorang membuka sebuah lubang, atau apabila seseorang menggali sebuah lubang dan tidak menutupnya, dan seekor lembu atau seekor keledai jatuh ke dalamnya,+ 34  pemilik lubang itu harus membayar ganti rugi.+ Harganya harus ia bayar kepada pemilik binatang itu, dan binatang mati itu akan menjadi miliknya. 35  Apabila lembu seseorang mencelakai lembu orang lain dan binatang itu mati, maka mereka harus menjual lembu yang hidup dan membagi harga yang dibayarkan untuk itu; juga binatang yang mati itu harus mereka bagi.+ 36  Atau jika diketahui bahwa seekor lembu sebelumnya mempunyai kebiasaan menanduk tetapi pemiliknya tidak menjaganya,+ ia harus membayar ganti rugi,+ lembu ganti lembu, dan lembu yang mati itu akan menjadi miliknya.

Catatan Kaki