Imamat 11:1-47

  • Binatang yang haram dan tidak haram (1-47)

11  Lalu Yehuwa berkata kepada Musa dan Harun,  ”Beri tahu orang Israel, ’Binatang darat yang boleh kalian makan+ adalah  binatang yang memamah biak* dan yang berkuku belah dan membentuk celah.  ”’Tapi kalian tidak boleh makan binatang yang hanya memamah biak atau hanya berkuku belah. Yang pertama unta, karena walaupun memamah biak, itu tidak berkuku belah. Jadi, unta itu haram.+  Juga hiraks,*+ karena walaupun memamah biak, itu tidak berkuku belah. Jadi, hiraks itu haram.  Juga kelinci,* karena walaupun memamah biak, itu tidak berkuku belah. Jadi, kelinci itu haram.  Juga babi,+ karena walaupun berkuku belah dan membentuk celah, babi tidak memamah biak. Jadi, babi itu haram.  Kalian tidak boleh makan dagingnya ataupun menyentuh bangkainya. Semua itu haram.+  ”’Dari antara binatang yang hidup di air, baik di laut ataupun di sungai, yang boleh kalian makan adalah binatang yang punya sisik dan sirip.+ 10  Tapi binatang apa pun di laut dan di sungai, termasuk semua binatang kecil* dan semua makhluk* hidup lain di air, yang tidak punya sisik dan sirip harus dianggap menjijikkan. 11  Kalian harus anggap itu menjijikkan. Jangan makan dagingnya,+ dan bangkainya harus dianggap menjijikkan. 12  Semua yang hidup di air yang tidak punya sisik dan sirip harus kalian anggap menjijikkan. 13  ”’Binatang-binatang yang terbang ini harus kalian anggap menjijikkan dan tidak boleh kalian makan: elang,+ rajawali ikan, burung bangkai hitam,+ 14  elang merah, setiap jenis elang hitam, 15  setiap jenis gagak, 16  burung unta, burung hantu, camar, setiap jenis burung falkon, 17  burung hantu kecil, burung pecuk padi, burung hantu bertelinga panjang, 18  angsa, burung pelikan, burung bangkai, 19  bangau, setiap jenis burung kuntul, burung hupo, dan kelelawar. 20  Setiap serangga bersayap yang juga bisa berjalan* harus kalian anggap menjijikkan. 21  ”’Dari antara serangga bersayap yang bisa berjalan, yang boleh kalian makan hanya serangga yang punya kaki-kaki panjang untuk melompat, selain kaki-kaki untuk berjalan, 22  yaitu berbagai jenis jangkrik, belalang kembara, belalang yang bisa dimakan,+ dan belalang lainnya. 23  Tapi, semua serangga bersayap yang bisa berjalan lainnya harus dianggap menjijikkan. 24  Serangga-serangga itu bisa membuat kalian najis. Orang yang menyentuh bangkainya akan najis sampai matahari terbenam.+ 25  Orang yang pada bajunya ada bangkai serangga itu harus mencuci bajunya,+ dan dia akan najis sampai matahari terbenam. 26  ”’Setiap binatang darat yang berkuku belah tapi tidak membentuk celah dan yang tidak memamah biak harus dianggap haram. Orang yang menyentuhnya akan menjadi najis.+ 27  Dari antara binatang yang berjalan dengan empat kaki, setiap binatang yang berjalan dengan telapak kakinya* harus dianggap haram. Orang yang menyentuh bangkainya akan najis sampai matahari terbenam. 28  Orang yang mengangkat bangkainya harus mencuci bajunya,+ dan dia akan najis sampai matahari terbenam.+ Semua binatang itu harus kalian anggap haram. 29  ”’Binatang-binatang darat yang hidup berkelompok ini harus kalian anggap haram: tikus tanah, tikus,+ setiap jenis kadal, 30  tokek, kadal besar, salamander, kadal pasir, dan bunglon. 31  Semua binatang itu harus kalian anggap haram.+ Orang yang menyentuh bangkainya akan najis sampai matahari terbenam.+ 32  ”’Apa pun akan menjadi najis kalau bangkai binatang itu jatuh ke atasnya, baik itu baju, kain goni, atau barang apa pun yang terbuat dari kayu atau kulit. Apa pun barangnya, itu harus dimasukkan ke dalam air. Itu akan najis sampai matahari terbenam, dan baru setelah itu dianggap tidak najis. 33  Kalau bangkainya jatuh ke wadah dari tanah liat, wadah itu harus dihancurkan. Semua yang ada di dalam wadah itu akan dianggap najis.+ 34  Makanan apa pun yang terkena air dari wadah itu akan dianggap haram. Juga, minuman apa pun yang ada di wadah itu akan dianggap haram. 35  Apa pun akan menjadi najis kalau bangkai binatang itu jatuh ke atasnya. Kalau itu oven atau kompor kecil, itu harus dihancurkan. Itu semua najis, dan akan tetap najis. 36  Kalau bangkainya jatuh ke mata air atau penampungan air,* airnya tidak akan najis. Tapi, orang yang menyentuh bangkai itu akan dianggap najis. 37  Kalau bangkainya jatuh ke atas benih yang belum ditabur, benih itu tidak akan najis. 38  Tapi kalau ada bagian dari bangkai itu yang jatuh ke benih yang sudah dibasahi, benih itu harus dianggap najis. 39  ”’Kalau ada binatang darat yang mati, yaitu binatang yang boleh dimakan, orang yang menyentuh bangkainya akan najis sampai matahari terbenam.+ 40  Kalau ada yang makan bangkainya, dia harus mencuci bajunya, dan dia akan najis sampai matahari terbenam.+ Orang yang mengangkat bangkainya harus mencuci bajunya, dan dia akan najis sampai matahari terbenam. 41  Semua binatang kecil yang haram harus dianggap menjijikkan.+ Semua itu tidak boleh dimakan. 42  Kalian tidak boleh makan binatang kecil apa pun yang merayap dengan perutnya, atau yang berjalan dengan empat kaki atau banyak kaki, karena semua binatang itu menjijikkan.+ 43  Jangan membuat diri kalian menjijikkan gara-gara binatang-binatang kecil seperti itu. Jangan membuat diri kalian tercemar dan najis karena semua itu.+ 44  Sebab Akulah Yehuwa Allah kalian.+ Kalian harus tetap bersih dan menjadi kudus,+ karena Aku kudus.+ Jadi, jangan membuat diri kalian najis karena binatang-binatang itu. 45  Akulah Yehuwa yang membawa kalian keluar dari Mesir, untuk menunjukkan bahwa Aku adalah Allah kalian.+ Kalian harus kudus,+ karena Aku kudus.+ 46  ”’Itulah hukum tentang binatang darat, binatang yang terbang, binatang* air, dan binatang* darat yang kecil, 47  supaya kalian bisa membedakan mana yang najis dan yang tidak najis, dan mana yang boleh dimakan dan tidak boleh dimakan.’”+

Catatan Kaki

Yaitu binatang yang mengunyah kembali makanan yang sudah ditelannya.
Hewan yang seperti marmut besar, tidak punya ekor, dan tinggal di daerah berbatu-batu.
Lit.: ”terwelu”. Binatang yang seperti kelinci, tapi lebih besar. Telinga dan kakinya lebih panjang.
Kelihatannya ini memaksudkan berbagai binatang kecil yang hidup berkelompok.
Atau ”jiwa”.
Atau ”berjalan dengan empat kaki”.
Misalnya singa, beruang, dan serigala.
Atau ”perigi”.
Atau ”jiwa yang hidup di”.
Atau ”jiwa”.