Keluaran 21:1-36

  • Keputusan hukum untuk Israel (1-36)

    • Tentang budak Ibrani (2-11)

    • Tentang kekerasan terhadap sesama (12-27)

    • Tentang binatang (28-36)

21  ”Inilah keputusan hukum yang harus kamu sampaikan kepada mereka:+  ”Kalau kalian membeli seorang budak Ibrani,+ dia akan menjadi budak kalian selama enam tahun. Tapi di tahun ketujuh, dia harus dibebaskan, tanpa membayar apa-apa.+  Kalau dia masih sendiri sewaktu menjadi budak kalian, dia saja yang akan bebas. Tapi kalau dia sudah punya istri sewaktu menjadi budak kalian, istrinya harus ikut bersamanya.  Kalau majikannya menikahkan dia, dan istrinya melahirkan anak laki-laki atau perempuan, istri dan anaknya itu adalah milik majikannya. Sewaktu budak itu bebas, hanya dia yang boleh pergi.+  Tapi kalau budak itu tidak mau pergi dan berkata, ’Saya sayang kepada majikan saya, istri saya, dan anak-anak saya. Saya tidak mau bebas,’+  majikannya harus menyuruh budak itu bersandar di pintu atau kusen pintu. Lalu dia harus menindik telinga budak itu, dan Allah yang benar akan menjadi saksinya.* Budak itu pun akan menjadi budaknya selamanya.  ”Kalau ada anak perempuan yang dijual sebagai budak oleh ayahnya, dia tidak akan bebas seperti cara budak laki-laki dibebaskan.  Kalau majikannya tidak suka kepadanya dan tidak menjadikan dia gundik, tapi mau menjual dia kepada orang lain, majikannya tidak berhak menjualnya kepada orang asing, karena majikannya sudah mengingkari janji.  Kalau majikannya menikahkan budak itu dengan anaknya, majikannya harus memperlakukan dia seperti seorang anak. 10  Kalau anak majikannya itu* menikah lagi, dia harus tetap memberi makanan dan baju, serta memenuhi kewajibannya sebagai suami*+ kepada istri pertamanya itu. 11  Kalau suaminya tidak memberi dia tiga hal tadi, dia bebas untuk pergi dan tidak perlu membayar apa-apa. 12  ”Kalau ada yang memukul orang lain sehingga orang itu mati, dia harus dibunuh.+ 13  Tapi kalau dia tidak sengaja membunuh orang itu, dan Allah yang benar membiarkan itu terjadi, dia boleh lari ke tempat yang akan Aku tentukan.+ 14  Kalau ada yang sengaja membunuh orang lain+ karena dia sangat marah kepada orang itu, dia harus mati, walaupun dia pergi ke mezbah-Ku untuk mencari perlindungan.+ 15  Orang yang memukul ayah atau ibunya harus dibunuh.+ 16  ”Kalau ada yang menculik seseorang+ dan menjualnya atau kedapatan menahannya,+ orang itu harus dibunuh.+ 17  ”Orang yang mengutuki* ayah atau ibunya harus dibunuh.+ 18  ”Kalau dua orang bertengkar, dan yang satu memukul yang lain dengan batu atau meninjunya,* dan orang itu tidak mati tapi harus terbaring di tempat tidur, inilah yang harus dilakukan: 19  Kalau orang yang dipukul itu bisa bangun dan berjalan memakai tongkat, orang yang memukulnya tidak akan dihukum. Tapi orang itu harus menafkahi dia selama dia tidak bisa bekerja sampai dia sembuh total. 20  ”Kalau ada yang memukul budak laki-laki atau budak perempuannya dengan tongkat sampai mati, orang itu harus dihukum.+ 21  Tapi kalau budak itu baru mati besoknya atau lusanya, orang itu tidak perlu dihukum, karena dia sudah kehilangan budak yang dia beli dengan uangnya. 22  ”Kalau ada orang berkelahi dan melukai seorang wanita hamil sehingga dia melahirkan sebelum waktunya,+ tapi tidak ada yang mati,* orang yang bersalah harus membayar ganti rugi yang diminta oleh suami wanita itu, tapi jumlahnya harus disetujui para hakim.+ 23  Tapi kalau ada* yang mati, hukumnya adalah nyawa ganti nyawa,*+ 24  mata ganti mata, gigi ganti gigi, tangan ganti tangan, kaki ganti kaki,+ 25  luka bakar ganti luka bakar, luka ganti luka, memar ganti memar. 26  ”Kalau ada yang memukul mata budak laki-laki atau budak perempuannya sampai buta, budak itu harus dibebaskan sebagai ganti rugi untuk matanya.+ 27  Kalau ada yang memukul budak laki-laki atau budak perempuannya sampai giginya rontok, budak itu harus dibebaskan sebagai ganti rugi untuk giginya. 28  ”Kalau ada sapi yang menanduk seorang pria atau wanita sampai mati, sapi itu harus dilempari batu sampai mati.+ Dagingnya tidak boleh dimakan, dan pemilik sapi itu tidak akan dihukum. 29  Tapi kalau ada sapi yang memang sering menanduk, dan pemiliknya tidak mengurungnya padahal sudah diingatkan, dan sapi itu membunuh seorang pria atau wanita, sapi itu harus dilempari batu sampai mati dan pemiliknya juga harus dibunuh. 30  Tapi kalau pemiliknya diminta untuk membayar tebusan, dia harus membayar sepenuhnya harga yang ditentukan untuk menebus nyawanya. 31  Hukum ini juga berlaku kalau sapinya itu menanduk mati seorang anak laki-laki atau anak perempuan. 32  Kalau yang ditanduk adalah budak laki-laki atau budak perempuan, pemilik sapi itu harus membayar 30 syekel* kepada majikan budak itu, dan sapi itu harus dilempari batu sampai mati. 33  ”Kalau ada yang membuka penutup lubang atau menggali lubang dan tidak menutupinya, sehingga ada sapi atau keledai yang jatuh ke dalamnya, 34  dia* harus membayar ganti rugi+ kepada pemilik binatang itu, dan binatang yang mati itu akan menjadi miliknya. 35  Kalau sapi milik seseorang membunuh sapi orang lain, sapi yang hidup harus dijual dan hasilnya dibagi dua. Sapi yang mati juga harus dibagi dua. 36  Tapi kalau pemiliknya sudah tahu bahwa sapi itu memang sering menanduk tapi tidak mengurungnya, dia harus memberikan seekor sapi sebagai gantinya, dan sapi yang mati akan menjadi miliknya.

Catatan Kaki

Atau ”dan membawa budaknya ke hadapan Allah yang benar”.
Atau mungkin ”majikannya”. Lit.: ”dia”.
Maksudnya, berhubungan seks.
Atau ”menyumpahi”.
Atau mungkin ”memukulnya dengan sebuah alat”.
Atau ”yang cedera serius”.
Atau ”jiwa ganti jiwa”.
Maksudnya, wanita itu atau anaknya.
1 syekel = 11,4 g. Lihat Lamp. B14.
Lit.: ”pemilik lubang itu”.