Langsung ke konten

Langsung ke daftar isi

HAL-HAL MENARIK PADA TAHUN LALU

Laporan Hukum 2016

Laporan Hukum 2016

Selama menghadapi permasalahan hukum dan kesulitan lainnya, saudara-saudari kita terbukti setia kepada Yehuwa. Teladan mereka menguatkan kita untuk tetap beriman dan yakin bahwa Yehuwa akan memperlakukan hamba-Nya yang setia secara istimewa.Mz. 4:3.

ARGENTINA | Hak untuk Mengajar Anak Hal-Hal Rohani

Ruth dibesarkan dalam keluarga Saksi, tapi saat remaja dia menjadi tidak aktif. Belakangan, dia berpacaran dengan seorang pria dan hamil. Dia pun melahirkan seorang bayi perempuan. Suatu hari, di kota La Plata, Ruth melihat gerai Saksi-Saksi Yehuwa. Dia teringat masa kecilnya. Dia pun mulai berhimpun lagi dan mengajarkan Alkitab kepada putrinya yang masih kecil. Ayah anak itu tidak suka lalu menggugat Ruth ke pengadilan agar Ruth tidak lagi mengajarkan Alkitab kepada putri mereka ataupun mengajaknya berhimpun.

Pengacara Ruth berkata bahwa kedua orang tua berhak mengajar anak mereka hal-hal rohani. Dia juga berkata bahwa pengadilan tidak bisa mengambil hak itu kecuali ada bukti bahwa agama orang tuanya membahayakan sang anak. Tapi, hakim memutuskan bahwa Ruth dan sang ayah harus merespek hak anak itu untuk memilih sendiri agamanya. Namun, mana mungkin anak sekecil itu bisa melakukannya? Pada pengadilan banding, hakim menyatakan bahwa anak itu terlalu kecil untuk membuat keputusan tentang agama. Pengadilan itu juga memutuskan bahwa kedua orang tuanya punya hak yang sama untuk mengajar dia hal-hal rohani.

Putri Ruth kini membaca Alkitab setiap malam dan rutin berhimpun bersama ibunya. Dia sudah tidak sabar untuk mengunjungi Betel di Buenos Aires.

AZERBAIJAN | Hak untuk Menjalankan Kegiatan Agama

Rasul Paulus mengamati bahwa dalam sidang Kristen sejati, ”jika satu anggota menderita, semua anggota lain menderita bersamanya”. (1 Kor. 12:26) Ini memang benar. Saksi-Saksi Yehuwa di seluruh dunia sangat sedih mendengar penderitaan Saudari Irina Zakharchenko dan Valida Jabrayilova. Pada Februari 2015, kalangan berwenang mendakwa keduanya dengan tuduhan menjalankan kegiatan keagamaan ilegal. Mereka ditahan tanpa persidangan, dan kasus mereka terus ditunda. Akibatnya, mereka mendekam di penjara selama hampir setahun. Di sana, mereka disiksa dan ditelantarkan.

Azerbaijan: Valida Jabrayilova dan Irina Zakharchenko

Sewaktu kasus mereka akhirnya disidangkan pada Januari 2016, sang hakim menyatakan mereka bersalah dan mendenda mereka. Tapi, denda itu dibatalkan karena mereka telah ditahan tanpa persidangan. Hakim juga mengizinkan mereka pulang. Dua saudari ini kemudian naik banding untuk menghapus catatan kriminal mereka, tapi Pengadilan Banding Kota Baku menolaknya. Jadi mereka naik banding ke Mahkamah Agung. Selain itu, mereka mengajukan keluhan kepada Komite HAM PBB karena mereka mendapat perlakuan tidak menyenangkan dan hak mereka untuk menjalankan kegiatan keagamaan dilanggar.

Sekarang, mereka berdua masih dalam proses pemulihan. Mereka sangat bersyukur karena saudara-saudari terus menyatakan keprihatinan serta mendoakan mereka. Saudari Jabrayilova menulis kepada Badan Pimpinan, ”Berkat doa-doa kalian, kami bisa tabah. Saya sangat merasakannya. Saya tidak akan melupakan kasih dan perhatian kalian, Yehuwa, dan semua rekan seiman saya di seluruh dunia.”

ERITREA | Dipenjarakan Karena Kepercayaan Mereka

Sampai Juli 2016, pemerintah Eritrea telah memenjarakan 55 Saksi Yehuwa karena kepercayaan mereka. Tiga saudara—Paulos Eyassu, Isaac Mogos, dan Negede Teklemariam—telah dipenjarakan sejak September 1994. Pemerintah juga telah memenjarakan sembilan saudara lainnya dalam sepuluh tahun terakhir ini.

Pada April 2014, sejumlah Saksi ditangkap pada acara Peringatan di Asmara. Pada Januari 2016, kasus itu akhirnya disidangkan. Itu adalah kali pertama kalangan berwenang secara resmi mendakwa para Saksi dengan tuduhan kriminal. Ini adalah sesuatu yang positif karena para Saksi kini bisa membela diri. Kita sudah bisa menebak keputusan pengadilan. Sebagian besar saudara dan saudari kita dinyatakan bersalah karena menghadiri pertemuan ’ilegal’. Mereka didenda lalu dibebaskan. Namun, seorang saudari, Saron Gebru, tidak mau membayar dendanya. Jadi, dia dijatuhi hukuman penjara enam bulan. Selama di sana, Saudari Gebru boleh dikunjungi seminggu sekali. Dia melaporkan bahwa dia diperlakukan dengan baik di penjara. Dia dan 54 Saksi lain yang ada di penjara sangat bersyukur karena kita semua terus mendoakan mereka seraya kita ’mengingat mereka yang berada dalam belenggu penjara seolah-olah kita diikat bersama mereka’.Ibr. 13:3.

JERMAN | Kebebasan Beragama—Diakui Secara Resmi

Pada 21 Desember 2015, negara bagian Bremen, di barat laut Jerman, akhirnya memberikan status hukum yang lebih resmi kepada Lembaga Keagamaan Saksi-Saksi Yehuwa di Jerman. Keputusan ini mengakhiri perjuangan hukum selama empat tahun di Jerman. Kasus ini bermula setelah Pengadilan Tinggi Administratif di Berlin menjatuhkan keputusan mereka. Kebanyakan dari 16 negara bagian di Jerman mau memberi Saksi-Saksi Yehuwa status hukum baru, yang disebut status hukum publik. Namun, kalangan berwenang di Bremen menolak untuk melakukannya karena termakan tuduhan palsu yang disebarkan para penentang kita.

Pada 2015, Mahkamah Konstitusi Federal Jerman menyatakan bahwa penolakan tersebut melanggar hak para Saksi yang dijamin dalam undang-undang. Keputusan itu meneguhkan bahwa kegiatan Saksi-Saksi Yehuwa di Bremen dilindungi oleh undang-undang kebebasan beragama. Sidang-sidang di sana berhak mendapat pengecualian pajak dan pengecualian lainnya yang didapatkan oleh agama-agama besar di Jerman.

KIRGISTAN | Hak untuk Menjalankan Kegiatan Agama

Pada Maret 2013, kalangan berwenang di Osh, Kirgistan, mendakwa Oksana Koriakina dan ibunya, Nadezhda Sergienko, dengan tuduhan yang dibuat-buat. Jaksa penuntut menuduh bahwa pengabaran adalah tindakan penipuan. Sang hakim menjatuhkan hukuman tahanan rumah kepada mereka, padahal kasus mereka belum disidangkan. Pada Oktober 2014, pengadilan menyatakan bahwa bukti dalam pengadilan adalah bukti palsu, beberapa prosedur dilanggar, dan kedua saudari kita tidak bersalah. Pada Oktober 2015, pengadilan banding meneguhkan keputusan tersebut.

Namun, jaksa penuntut kota Osh kembali mengajukan banding, kali ini kepada Mahkamah Agung Kirgistan. Mahkamah itu membatalkan keputusan pengadilan sebelumnya dan memerintahkan diadakannya pengadilan ulang. Dalam pemeriksaan pada April 2016, para pengacara yang mewakili kedua saudari kita memohon agar kasus ini tidak diproses karena batas waktu penuntutannya sudah lewat. Sang hakim tidak punya pilihan lain. Dia pun menutup kasus ini, dan masalah itu pun selesai.

Selama semua itu berlangsung, kedua saudari kita tetap positif. Saudari Sergienko berkata, ”Orang biasanya kesal jika diperlakukan dengan tidak baik. Tapi, saya merasakan kasih dan perhatian Yehuwa melalui saudara-saudari. Kami tidak pernah sendirian.” Keduanya melihat sendiri bahwa Yehuwa selalu menepati janji-Nya di Yesaya 41:10, ”Jangan takut . . . Aku benar-benar akan terus memegangmu erat-erat dengan tangan kanan keadilbenaranku.”

KIRGISTAN | Kebebasan Beragama—Diakui Secara Resmi

Pada 9 Agustus 2015, sepuluh polisi mendatangi perhimpunan yang sedang berlangsung di kota Osh, Kirgistan. Mereka mengatakan bahwa pertemuan itu ilegal dan menyuruh agar acara itu dihentikan. Mereka bahkan mengancam akan menembaki lebih dari 40 orang yang hadir. Mereka membawa sepuluh saudara ke kantor polisi. Di sana, sembilan saudara dipukuli dan disiksa. Setelah itu, mereka dibebaskan. Dua hari kemudian, polisi menangkap Nurlan Usupbaev, salah seorang saudara yang dipukuli polisi. Dia didakwa melakukan kegiatan keagamaan yang ilegal karena memandu perhimpunan.

Saat kasus Saudara Usupbaev diperiksa oleh Pengadilan Kota Osh, sang hakim tidak menemukan bukti yang memadai. Dia pun membubarkan kasus itu. Jaksa penuntut lalu mengajukan banding ke Pengadilan Regional Osh. Namun, pengadilan itu mengabaikannya. Hal ini meneguhkan fakta bahwa Saksi-Saksi Yehuwa terdaftar secara resmi di Kirgistan sehingga Saudara Usupbaev tidak mungkin melakukan kegiatan yang ilegal.

Namun, jaksa penuntut kembali mengajukan banding ke Mahkamah Agung Kirgistan. Syukurlah, Mahkamah Agung menutup kasus itu pada Maret 2016, sehingga keputusan dua pengadilan sebelumnya yang memenangkan saudara kita tetap berlaku. Hal ini juga menegaskan bahwa Saksi-Saksi Yehuwa berhak mengadakan perhimpunan di Kirgistan. Dalam kasus terpisah, para Saksi yang menjadi korban penganiayaan polisi di Osh juga mengajukan tuntutan dan sedang menunggu pemeriksaan.

RUSIA | Kebebasan Beragama

Meski aksi mereka terus dikecam para pejabat hak asasi manusia di Rusia, pemerintah Rusia terus menyerang Saksi-Saksi Yehuwa dan kegiatan mereka. Menurut perhitungan terakhir, kalangan berwenang telah menyatakan 88 publikasi kita sebagai bacaan ”ekstremis” dan melarang situs resmi kita, jw.org. Pada 2015, impor Kitab Suci Terjemahan Dunia Baru dilarang. Pengadilan Vyborg sedang mempertimbangkan apakah terjemahan Alkitab yang modern ini bisa disebut bacaan ”ekstremis”. Pada Maret 2016, Kantor Jaksa Penuntut Umum mengancam akan menutup kantor cabang Saksi-Saksi Yehuwa di Solnechnoye, dekat St. Petersburg, atas dasar tuduhan melakukan ”kegiatan ekstremis”.

Di tengah serangan yang disponsori pemerintah ini, ada beberapa perkembangan positif. Pada Oktober 2015, seorang jaksa penuntut mengajukan tuntutan untuk membubarkan Organisasi Keagamaan Daerah (LRO) di Tyumen, kota yang jaraknya sekitar 2.100 kilometer di sebelah timur Moskwa. Meskipun bukti-bukti yang diberikan polisi untuk menentang para Saksi jelas adalah bukti palsu, Pengadilan Regional Tyumen tetap menyatakan LRO Tyumen bersalah. Namun, pada 15 April 2016, Mahkamah Agung Federasi Rusia membatalkan keputusan itu. Mahkamah menyatakan bahwa ”tidak ada dasar yang sah untuk membubarkan LRO Saksi-Saksi Yehuwa di Kota Tyumen”. Saat hakim membacakan keputusan itu, 60 saudara-saudari yang memenuhi ruangan sidang langsung berdiri dan bertepuk tangan.

Umat Yehuwa di Rusia bertekad untuk terus menyembah Dia meskipun ada banyak ’senjata yang ditempa untuk melawan mereka’.Yes. 54:17.

RWANDA | Hak untuk Mendapat Pendidikan Tanpa Diskriminasi Agama

Beberapa tahun belakangan ini, sejumlah anak Saksi di Rwanda dikeluarkan dari sekolah karena menolak mengikuti kegiatan keagamaan dan nasionalis. Untuk menuntaskan masalah ini, pada 14 Desember 2015, pemerintah mengimbau agar diskriminasi agama di sekolah dihapus. Perintah itu mengharuskan semua sekolah merespek kebebasan beragama para siswa.

Pada 9 Juni 2016, situs jw.org menerbitkan artikel berjudul ”Rwanda Bertindak untuk Menghapus Diskriminasi Agama di Sekolah”. Sebuah koran online yang terkenal di Rwanda menerbitkan ulang artikel itu. Ini membuat situs Web koran tersebut dikunjungi lebih dari 3.000 kali, dan banyak pembaca memuji tindakan pemerintah tersebut. Para Saksi di Rwanda bersyukur karena kini anak-anak mereka bisa mendapat pendidikan tanpa diskriminasi agama.

Rwanda: Mereka kembali bersekolah

KOREA SELATAN | Hak Bebas Berhati Nurani—Menolak Dinas Militer Karena Alasan Hati Nurani

Selama lebih dari 60 tahun, para pria Saksi di Korea Selatan yang berusia 19 sampai 35 tahun menghadapi masalah dinas militer. Pemerintah tidak mengakui hak untuk menolak dinas militer karena alasan hati nurani dan tidak mau memberikan dinas sipil pengganti dinas militer. Kadang, dalam satu keluarga Saksi, beberapa generasi—kakek, ayah, dan anak—dipenjarakan karena mereka tidak punya pilihan lain.

Mahkamah Konstitusi telah dua kali memutuskan bahwa Hukum Dinas Militer sudah sesuai dengan undang-undang. Tapi, beberapa pengadilan tingkat bawah dan sejumlah pria yang menjadi korban hukum itu kembali mempermasalahkan keabsahan hukum tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Jadi, pada 9 Juli 2015, Pengadilan mendengar argumen yang disampaikan untuk mewakili para pria yang menolak dinas militer atas dasar hati nurani. Saudara Min-hwan Kim, yang dipenjarakan selama 18 bulan, menjelaskan, ”Saya telah menjalani hukuman dan dibebaskan. Saya harap orang-orang lain yang menolak wajib militer karena alasan hati nurani tidak perlu dihukum seperti saya. Kalau diizinkan melakukan dinas sipil, mereka akan berguna bagi masyarakat.” Mahkamah Konstitusi akan segera mengumumkan keputusannya.

TURKMENISTAN | Bahram Hemdemov

Saudara Hemdemov, 53 tahun, adalah seorang suami dan seorang ayah empat anak. Dia adalah penatua yang rajin dan mengasihi Allah. Dia juga disegani masyarakat. Pada Mei 2015, pengadilan memberinya hukuman empat tahun kerja paksa di penjara karena dia dituduh melakukan kegiatan keagamaan ”ilegal” di rumahnya. Dia ditahan di kamp kerja paksa di kota Seydi yang terkenal mengenaskan. Di sana, Saudara Hemdemov berulang kali diinterogasi dan dipukuli kalangan berwenang. Namun, dia dan keluarganya tetap setia kepada Yehuwa. Sejauh ini, istrinya, Gulzira, bisa mengunjungi dia secara berkala untuk menyemangatinya.

Kita selalu mendoakan umat Yehuwa yang terus setia meski menghadapi kesulitan. Teladan mereka membuat kita ingin semakin setia kepada Allah. Kita yakin akan janji di Mazmur 37:28, ”Ia tidak akan meninggalkan orang-orangnya yang loyal.”