Langsung ke konten

Langsung ke daftar isi

Kekerasan terhadap Wanita​—Problem Global

Kekerasan terhadap Wanita​—Problem Global

Kekerasan terhadap Wanita​—Problem Global

TANGGAL 25 November adalah Hari Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Wanita. Hari itu diakui secara resmi oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1999, dengan tujuan membangkitkan kesadaran masyarakat terhadap pelanggaran hak-hak wanita. Mengapa langkah ini dianggap perlu?

Dalam banyak kebudayaan, wanita dianggap dan diperlakukan sebagai warga yang lebih rendah atau golongan kelas dua. Prasangka terhadap mereka sudah berurat berakar. Tindak kekerasan terhadap wanita dalam segala bentuknya merupakan problem yang tak kunjung teratasi, bahkan di negara-negara yang disebut sudah maju. Menurut mantan Sekretaris Jenderal PBB Kofi Annan, ”kekerasan terhadap wanita merambah ke seluruh dunia, ke dalam semua masyarakat dan kebudayaan. Hal ini mempengaruhi kaum wanita tidak soal apa suku, etnis, latar belakang sosial, kelahiran, atau status mereka lainnya”.

Radhika Coomaraswamy, mantan Reporter Istimewa Komisi PBB Urusan Hak Asasi Manusia, mengatakan bahwa bagi sebagian besar wanita, kekerasan terhadap wanita merupakan ”masalah yang tabu, tidak kelihatan dalam masyarakat dan kenyataan hidup yang memalukan”. Menurut statistik yang dikeluarkan sebuah institusi viktimologi (penanganan korban) di negeri Belanda, 23 persen wanita di sebuah negara di Amerika Selatan, atau sekitar 1 di antara 4 wanita, mengalami salah satu bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Demikian pula, Dewan Eropa memperkirakan bahwa 1 di antara 4 wanita Eropa mengalami kekerasan dalam rumah tangga semasa hidupnya. Menurut Departemen Dalam Negeri Inggris, di Inggris dan Wales dalam satu tahun terakhir, rata-rata dua wanita setiap minggu dibunuh oleh pasangan mereka yang sekarang atau yang sebelumnya. Majalah India Today International melaporkan bahwa ”rasa takut selalu menghantui para wanita di seantero India, dan pemerkosaan bisa jadi mengintai mereka di setiap sudut jalan di mana saja, di tempat umum mana pun, pada setiap saat”. Amnesty International menggambarkan kekerasan terhadap wanita dan gadis-gadis sebagai ”tantangan bagi hak asasi manusia yang paling meluas” dewasa ini.

Apakah statistik di atas mencerminkan sikap Allah terhadap wanita? Pertanyaan ini akan dibahas dalam artikel berikut.