Pertanyaan Pembaca
Pertanyaan Pembaca
Ulangan 14:21 berbunyi, ”Jangan makan bangkai apa pun.” Apakah ayat itu bertentangan dengan Imamat 11:40, yang bunyinya, ”Siapa yang memakan sesuatu dari bangkainya harus mencuci pakaiannya, dan ia akan najis sampai matahari terbenam”?
Tidak ada pertentangan antara kedua ayat ini. Ayat pertama mengulangi larangan memakan hewan yang didapati telah mati, mungkin hewan yang dibunuh oleh binatang buas. (Keluaran 22:31; Imamat 22:8) Ayat kedua menjelaskan apa yang dapat dilakukan seorang Israel jika ia melanggar larangan itu, kemungkinan tanpa disengaja.
Faktanya adalah bahwa sesuatu yang dilarangkan oleh Hukum tidak mengartikan bahwa larangan itu tidak akan dilanggar pada suatu waktu. Misalnya, ada hukum yang melarang orang mencuri, membunuh, memberikan kesaksian palsu, dan sebagainya. Meskipun demikian, ada sanksi apabila hukum-hukum ilahi itu dilanggar. Sanksi tersebut memperteguh hukum itu dan memperlihatkan betapa seriusnya hukum tersebut.
Seseorang yang melanggar larangan memakan daging hewan yang didapati telah mati akan menjadi najis di mata Yehuwa dan harus menjalani prosedur pentahiran yang patut. Jika ia tidak menahirkan dirinya dengan patut, ia harus ”mempertanggungjawabkan kesalahannya”.—Imamat 17:15, 16.