Langsung ke konten

Langsung ke daftar isi

Korban Kekerasan Dimenangkan

Korban Kekerasan Dimenangkan

Korban Kekerasan Dimenangkan

PADA tanggal 3 Mei 2007, Mahkamah Eropa untuk Hak Asasi Manusia di Strasbourg, Prancis, dengan suara bulat mengeluarkan keputusan yang memenangkan Saksi-Saksi Yehuwa di Republik Georgia. Mahkamah tersebut mendapati bahwa Saksi-Saksi di negeri itu telah diperlakukan secara tidak manusiawi dan bahwa hak mereka untuk beribadat dengan bebas telah dilanggar. Mahkamah itu juga menegur keras pemerintah Georgia yang terdahulu karena tidak menyeret para pelaku kejahatan ke meja hijau. Apa yang melatarbelakangi keputusan ini?

Pada tanggal 17 Oktober 1999, kira-kira 120 anggota Sidang Saksi-Saksi Yehuwa Jemaat Gldani di Tbilisi, ibu kota, berkumpul bersama dengan damai untuk beribadat. Tiba-tiba, suatu gerombolan massa pimpinan Vasili Mkalavishvili, mantan imam Ortodoks yang dipecat, menghambur masuk ke tempat pertemuan. Gerombolan itu, yang dipersenjatai dengan tongkat kayu dan palang salib dari besi, dengan buas menyerang dan mencederai hadirin, beberapa di antaranya hingga mengalami luka serius. Seorang wanita menderita kerusakan permanen pada matanya akibat pukulan. Setidaknya 16 orang membutuhkan perawatan medis. Sewaktu beberapa Saksi pergi ke kantor polisi meminta pertolongan, mereka ditemui oleh kepala polisi, yang mengatakan bahwa seandainya ia ada di situ, ia malah akan bertindak lebih ganas lagi! Serangan itu difilmkan oleh salah seorang anggota gerombolan dan belakangan ditayangkan di stasiun televisi nasional, sehingga menunjukkan jelas-jelas siapa para penyerang itu. *

Saksi-Saksi yang menjadi korban melaporkan tindak kejahatan itu, tetapi tidak ada tindakan apa pun yang diambil terhadap para penyerang. Seorang penyidik polisi yang ditugasi untuk memeriksa perkara itu menyatakan bahwa ia adalah penganut Ortodoks dan tidak bisa netral dalam kasus itu. Karena tidak ada tindakan dari kalangan berwenang sipil, para ekstremis agama semakin nekat melancarkan serangan serupa, hingga lebih dari seratus kali.

Jadi, pada tanggal 29 Juni 2001, Saksi-Saksi Yehuwa mengajukan dakwaan ke Mahkamah Eropa untuk Hak Asasi Manusia. * Mahkamah itu menjatuhkan vonis akhir pada tanggal 3 Mei 2007, yang mencakup memberikan gambaran yang gamblang tentang serangan tersebut dan mengutuk sikap menutup mata dari pemerintah negara Georgia. Mahkamah itu mengatakan, ”Pihak berwenang . . . memiliki tugas untuk bertindak sigap guna memastikan kebenaran informasi” tentang serangan itu. ”Sikap kalangan berwenang yang menutup mata terhadap aksi itu,” bunyi keputusan tersebut, ”hanya akan melemahkan kepercayaan publik terhadap prinsip keadilan hukum dan penegakan aturan hukum oleh Negara.”

Mahkamah itu menyimpulkan, ”Mengingat serangan terhadap penggugat pada tanggal 17 Oktober 1999 merupakan aksi pertama dari agresi berskala besar terhadap Saksi-Saksi Yehuwa, kelalaian kalangan berwenang untuk mengambil tindakan sepatutnya telah mengakibatkan menyebarnya kekerasan bersifat agama di seluruh Georgia yang dilakukan oleh kelompok penyerang yang sama.”

Oleh karena itu, para korban serangan keji dimenangkan, dan pemerintah Georgia diperintahkan membayar ganti rugi serta ongkos perkara kepada anggota-anggota Sidang Gldani. Meski Saksi-Saksi Yehuwa senang karena kekerasan dan kebrutalan sudah jauh berkurang, mereka bersukacita karena keputusan Mahkamah meneguhkan hak mereka untuk beribadat bersama dengan damai. Atas hal ini, mereka benar-benar bersyukur kepada Bapak surgawi mereka, Allah Yehuwa, yang telah membimbing dan melindungi mereka selama ini.​—Mazmur 23:4.

[Catatan Kaki]

^ par. 3 Untuk perincian, lihat Sedarlah! 22 Januari 2002, halaman 18-24, diterbitkan oleh Saksi-Saksi Yehuwa.

^ par. 5 Mahkamah Eropa untuk Hak Asasi Manusia adalah sebuah badan dari Mahkamah Eropa yang menjatuhkan putusan hukum atas pelanggaran-pelanggaran yang dituduhkan sebagaimana tercantum dalam Konvensi Eropa untuk Perlindungan Hak Asasi Manusia dan Kebebasan-Kebebasan Dasar. Georgia menerima konvensi itu pada tanggal 20 Mei 1999, dengan demikian berkewajiban menjunjung butir-butir konvensi tersebut.