Bilangan 35:1-34

  • Kota-kota untuk orang Lewi (1-8)

  • Kota-kota perlindungan (9-34)

35  Yehuwa berbicara lagi kepada Musa di Padang Gurun Moab, di tepi Sungai Yordan+ dekat Yerikho,  ”Perintahkan orang Israel agar memberikan kota-kota untuk tempat tinggal kepada orang Lewi dari warisan mereka.+ Mereka juga harus memberikan padang rumput di sekeliling kota-kota itu kepada orang Lewi.+  Orang Lewi akan tinggal di situ, dan padang-padang rumputnya untuk ternak, barang-barang, dan semua binatang mereka yang lain.  Padang-padang rumput yang harus diberikan kepada orang Lewi luasnya 1.000 hasta,* dihitung dari tembok di sekeliling kota.  Di luar kota itu, kalian harus mengukur 2.000 hasta ke sisi timur, 2.000 hasta ke sisi selatan, 2.000 hasta ke sisi barat, dan 2.000 hasta ke sisi utara, dan kota itu di tengah-tengahnya. Itulah yang akan menjadi padang rumput kota-kota mereka.  ”Kota-kota yang harus diberikan kepada orang Lewi adalah 6 kota perlindungan,+ yang akan menjadi tempat melarikan diri bagi orang yang membunuh,+ dan 42 kota lainnya.  Kota-kota yang harus diberikan kepada orang Lewi jumlahnya 48, beserta padang-padang rumputnya.+  Kota-kota yang kalian berikan harus diambil dari milik orang Israel.+ Dari kelompok yang lebih besar, harus diambil banyak, dan dari kelompok yang lebih kecil harus diambil sedikit.+ Setiap kelompok harus memberikan beberapa kotanya kepada orang Lewi sesuai dengan warisan yang diterimanya.”  Selanjutnya Yehuwa berkata kepada Musa, 10  ”Beri tahu orang Israel, ’Kalian akan menyeberangi Sungai Yordan menuju negeri Kanaan.+ 11  Pilihlah kota-kota yang menurut kalian cocok untuk menjadi kota perlindungan. Kalau ada yang tidak sengaja membunuh seseorang, dia harus melarikan diri ke sana.+ 12  Kota-kota itu akan menjadi tempat perlindungan dari penuntut balas,*+ supaya orang yang membunuh itu tidak mati sebelum diadili di hadapan jemaat.+ 13  Itulah tujuan dari enam kota perlindungan yang kalian sediakan. 14  Sediakan tiga kota di sisi Sungai Yordan ini+ dan tiga kota di negeri Kanaan+ sebagai kota perlindungan. 15  Enam kota itu akan menjadi tempat perlindungan bagi orang Israel, penduduk asing,+ dan penduduk sementara di antara mereka, supaya siapa pun yang tidak sengaja membunuh seseorang bisa melarikan diri ke sana.+ 16  ”’Tapi kalau dia memukul orang dengan benda dari besi dan orang itu mati, dia adalah pembunuh. Pembunuh itu harus dibunuh.+ 17  Kalau dia memukulnya dengan batu yang bisa membuat orang mati dan orang itu mati, dia adalah pembunuh. Pembunuh itu harus dibunuh. 18  Kalau dia memukulnya dengan benda dari kayu yang bisa membuat orang mati dan orang itu mati, dia adalah pembunuh. Pembunuh itu harus dibunuh. 19  ”’Yang akan membunuh pembunuh itu adalah penuntut balas. Ketika bertemu dia, penuntut balas akan membunuh dia. 20  Kalau dia mendorong orang itu karena benci atau melemparkan sesuatu kepadanya dengan maksud jahat,* dan orang itu mati,+ 21  atau karena benci, dia memukul orang itu dengan tangan, dan orang itu mati, dia harus dibunuh. Dia pembunuh. Penuntut balas harus membunuh pembunuh itu sewaktu bertemu dengannya. 22  ”’Tapi, kalau dia mendorong orang itu tanpa sengaja dan bukan karena benci, atau dia melemparkan sesuatu kepada orang itu tanpa maksud jahat,*+ 23  atau kalau dia tidak melihat orang itu dan menjatuhkan batu ke atasnya padahal dia tidak memusuhi atau mau mencelakainya, dan orang itu mati, 24  jemaat harus mengadili kasus dia dan penuntut balas sesuai dengan peraturan-peraturan ini.+ 25  Mereka harus menyelamatkan orang yang membunuh itu dari penuntut balas, dan memulangkan dia ke kota perlindungan, tempat dia melarikan diri. Dia harus tinggal di sana sampai meninggalnya imam besar yang dilantik* dengan minyak suci.+ 26  ”’Tapi kalau orang yang membunuh itu keluar dari batas kota perlindungan, tempat dia melarikan diri, 27  dan penuntut balas bertemu dia di luar batas kota perlindungan dan membunuhnya, penuntut balas itu tidak berutang darah. 28  Orang yang membunuh itu harus tinggal di kota perlindungan sampai imam besar meninggal. Tapi, setelah imam besar meninggal, dia boleh pulang ke tanah miliknya.+ 29  Semua itu harus menjadi hukum bagi kalian dan keturunan kalian di mana pun kalian tinggal. 30  ”’Siapa pun yang membunuh seseorang harus dibunuh sebagai pembunuh+ berdasarkan keterangan para saksi.+ Tapi, tidak ada yang boleh dibunuh berdasarkan keterangan satu saksi saja. 31  Jangan terima tebusan untuk nyawa seorang pembunuh yang pantas mati, karena dia harus dibunuh.+ 32  Dan jangan terima tebusan untuk orang yang melarikan diri ke kota perlindungan, yaitu tebusan supaya dia boleh pulang ke tanahnya sebelum imam besar meninggal. 33  ”’Jangan cemari tanah tempat kalian tinggal, karena darah mencemari tanah,+ dan tidak ada pendamaian untuk darah yang ditumpahkan di atasnya kecuali dengan darah orang yang menumpahkannya.+ 34  Jangan cemari tanah tempat kalian tinggal, tempat Aku tinggal. Aku, Yehuwa, tinggal di tengah-tengah orang Israel.’”+

Catatan Kaki

1 hasta = 44,5 cm. Lihat Lamp. B14.
Atau ”penuntut balas darah”.
Lit.: ”mengincarnya”.
Lit.: ”mengincarnya”.
Lit.: ”diurapi”.